مَا أَخْلَى اللَّهُ أُمَّةً مِنْ إِيجَابِهَا عَلَيْهِمْ لَا يَفْرِضُهَا عَلَيْكُمْ وَحْدَكُمْ وَفَائِدَةُ هَذَا الْكَلَامِ أَنَّ الصَّوْمَ عِبَادَةٌ شَاقَّةٌ، وَالشَّيْءُ الشَّاقُّ إِذَا عَمَّ سَهُلَ تحمله.
Artinya: “Allah tidak mensyariatkan suatu kewajiban pada suatu umat, tidak mewajibkannya pula pada kalian sendiri. Faedah statemen ini adalah bahwa puasa itu ibadah yang berat, dan sesuatu yang berat, bila digeneralisasi akan menjadi ringan dibawa.”

Pendapat kedua menyatakan bahwa huruf kaf ber-ta’alluq pada waktu dan pakem puasa. Ini adalah pendapat yang lemah. Sebab, yang namanya penyerupaan pasti hanya akan memiliki poin persamaan pada beberapa hal saja, tidak mungkin semuanya.
Beberapa mufasir yang mendukung pendapat ini berpendapat, bahwa orang Yahudi dan Nasrani juga diperintah puasa di bulan Ramadan. Namun, dalam praktiknya mereka melakukan tahrif atau perusakan syariat secara masif. Orang Yahudi mengganti kewajiban puasa Ramadan dengan puasa 1 hari selama 1 tahun, yakni pada hari tenggelamnya Fir’aun. Ini pun sebuah kebohongan, karena nyatanya syariatnya adalah saat hari Asyura’ (tanggal 10 Muharram).
Umat Kristiani pun disyariatkan untuk berpuasa di bulan Ramadan, namun mereka juga melakukan tahrif dengan mengubah jadwal puasa secara kolektif. Umat Nasrani beralasan, puasa di bulan Ramadan ini sangat panas.
Dan memang benar, Ramadan sendiri berasal dari kata ramadha-yarmadhu yang artinya panas. Hingga akhirnya mereka mengganti puasanya secara kolektif di musim dingin dan menambahkan 10 hari sebagai bentuk permintaan maaf pada Tuhan. Sehingga total menjadi 40 hari. Setelah ada pergantian kepemimpinan, raja selanjutnya minta ditambah 7 hari menjadi 47 hari. Dan pada raja berikutnya digenapkan menjadi 50 hari.
Ada pula yang berpendapat bahwa umat Yahudi dan Nasrani berpuasa Ramadan, kemudian ditambah 1 hari sebelum Ramadan, dan 1 hari setelah Ramadan. Sehingga ini menjadi dasar diharamkannya puasa dia Ayyam Asy-Syak (akhir bulan Sya’ban). Selain itu ada pula yang berpendapat, bahwa sisi penyerupaan antara puasa umat Islam saat ini dengan umat terdahulu adalah sama-sama dilarang makan, minum, dan berhubungan suami istri setelah bangun tidur. Berbeda dengan umat Rasulullah yang boleh berhubungan suami istri di malam bulan Ramadan sebagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيامِ الرَّفَثُ إِلى نِسائِكُمْ…..الأية
Artinya: “Aku halalkan bagi kalian menggauli istri-istri kalian di malam bulan Ramadan.”
