Sebab, menurut Fahrudin, upaya untuk mewujudkan keharmonisan hidup berbangsa dan beragama tidak akan pernah lepas dari pentingnya sikap moderasi beragama, di mana moderasi beragama merupakan suatu sikap atau model praktik beragama secara tidak berlebihan. Artinya, tidak mengklaim diri atau kelompoknya paling benar, tidak menggunakan “teks kitab suci” sebagai legitimasi atas tindakan anarkisnya, tidak memaksakan kehendak apalagi kekerasan.
Karenanya, sikap ini urgen untuk disosialisasikan, diajarkan dan ditumbuh-kembangkan melalui suri teladan para tokoh agama, khususnya para dai, dalam menyampaikan ajaran kitab suci. Sebab, dalam ajaran Islam sendiri misalnya, sikap moderat memiliki kedudukan strategis mengingat, ajaran Islam tidak sekadar mementingkan hubungan baik seorang hamba kepada Allah, melainkan juga bagaimana hubungan antarsesama manusia baik pula. Bahkan, bukan hanya persaudaraan antara sesama muslim tetapi kepada umat yang berbeda agama (non-Muslim).

Itu artinya, moderasi beragama lebih mengedepankan sikap keterbukaan terhadap perbedaan yang diyakini sebagai sunatullah dan rahmat bagi umat manusia. Selain itu, sikap ini juga termanifestasi dalam bentuk yang tidak mudah menyalahkan orang lain apalagi sampai mengafirkan terhadap seseorang atau kelompok yang berbeda pemahaman atau pandangan.
Oleh karenanya, sudah menjadi tugas dan kewajiban bagi kita sebagai warga negara Indonesia untuk selalu mengampanyekan wawasan kebangsaan dengan didasarkan pada nasionalisme dan cinta Tanah Air yang kuat serta moderasi beragama. Mengingat, Indonesia sebagai negara yang notabene masyarakatnya adalah pluralis dan multikultural.
Dengan demikian, maka negara kita ini mampu membendung gerakan-gerakan kelompok anti-Pancasila dan keberagaman yang telah lama mengakar di tengah masyarakat, baik dari sisi internal maupun eksternal. Guna untuk mewujudkan kehidupan beragama dan berbangsa secara harmonis, damai serta menjunjung tinggi keragaman yang ada di negara Indonesia. Wallahu A’lam.
