Dijelaskan, sepeninggalan Rasulullah Saw terjadi standarisasi hukum yang sekarang kita kenal dengan “Madzhahib al-Arba’ah” atau empat mazhab. Bagaimana dalam merumuskan hukum, ulama memiliki cara atau metodologinya masing-masing.
Sebagai contoh mazhab Hanafi dengan ciri khas menonjolkan qiyas atau analogi, mazhab Maliki yang mengedepankan tradisi dan praktik penduduk Madinah, mazhab Syafi’i dengan keseimbangan nash dan ijtihad, dan mazhab Hambali yang berdiri di atas fikih hadis.

Kegiatan ini tentu sangat baik bagi pelajar yang haus akan ilmu. Selain menambah khazanah keilmuan, ini bisa menjadi bahan berpikir dan diskusi bagi para pelajar, santri, dan mahasiswa Indonesia. Bahwa mempelajari Islam ternyata dapat ditinjau dari banyak aspek, salah satunya melalui hukum.
