Kesadaran hidup halal sebenarnya sungguh telah tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang bahkan secara spesifik membicarakannya, baik dalam konteks konsumsi, produsen, pemotongan hewan, dan pemilihan hewan. Bahkan hadis pun memperkuat mungkin memperjelas apa yang tertuang dalam ayat-ayat Al-Qur’an tersebut (h. 13-21).
Panduan tata cara hidup halal termanifestasi dari perintah-perintah suci Allah Swt, yang mengatur seluruh aspek kehidupan muslim. Sebagaimana pengantar buku ini, norma hidup setiap muslim diharuskannya bagi setiap muslim mengkonsumsi makanan halal, hal ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan terhadap agama. Melainkan terhadap keyakinan adanya manfaat medis yang terkandung dalam setiap produk halal.

At-Thabari menyebut, “perkara halal adalah kewajiban bagi setiap muslim”. Makanan yang dikonsumsi, pakaian yang dipakai, serta segala sesuatu yang digunakan seorang muslim, harus dipastikan kehalalannya. Hal ini juga perwujudan dari pembersihan diri dari sebab-sebab kekotoran jiwa seseorang muslim. Sesuatu yang bersih dan suci, akan menghasilkan hal-hal yang suci pula. Maka, baik tidaknya kehidupan seseorang tergantung dengan apa yang ia konsumsi (makan, minum, pakai) dalam kesehariannya (h. X).
Yuridisasi Halal dan Penguatan Ekonomi
Namun demikian, landasan teologis tak cukup. Butuh turun tangan negara yang harus mendukungnya. Baik melalui sertifikasi halal, atau dalam bentuk langkah kongrit yang mempermudah masyarakat untuk mengakses literasi halal dan pada tataran yuridis. Di bab III, landasan yuridis telah disebutkan secara konkret.
Yang penting, bagaimana sertifikasi halal ini menjamin dan berkontribusi terhadap penguatan ekonomi umat. Paling tidak umat dan investor tertarik untuk masuk dan menggerakkan ekonomi halal ini. Indonesia yang sebelumnya menduduki peringkat keempat industri halal dan menempatkan 10 top player pelaku industri halal di kancah global, bisa naik kembali sehingga menciptakan suburnya ekosistem halal di Indonesia.
Kendati, pelaku industri halal perlu penggeseran pada kelas bawah, di mana halal tidak hanya bermain di kalangan atas sebagai brand. Tetapi juga masyarakat diberi kesempatan mengakses sehingga manfaatnya dirasakan oleh orang bawah. Jangan sampai halal ini hanya dimodifikasi yang menguntungkan orang kaya, tetapi membuntungkan orang pelosok dengan hanya menjadi pengkonsumsi akut—dan—tanpa disadari, hal ini menjadi gaya mayoritas hidup muslim di Indonesia.
