Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dari ayat tersebut dijelaskan, bahwa Allah melarang untuk memakan harta dengan jalan yang batil seperti korupsi, menipu, merampok, dan menyuap kepada para hakim untuk menutupi kejahatannya. Selain itu dalam hadis nabi dalam Musnad Ibn Hanbal juga dijelaskan

حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ يَعْنِي ابْنَ عَيَّاشٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ عَنْ أَبِي زُرْعَةَ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin ‘Amir telah bercerita kepada kami Abu Bakar bin ‘Ayyasy dari Laits dari Abu Al Khoththob dari Abu Zur’ah dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap dan perantaranya
Hal ini menjadi bukti bahwa Islam melindungi hak dan kekayaan setiap orang agar tetap menjadi hak miliknya. Oleh karena itu, perlu ada penanaman sikap, sikap antikorupsi, pada anak-anak dan generasi muda agar tidak terjerumus pada suatu hal yang dilarang Allah SWT.
Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari faktor internal, yaitu pada diri setiap individu seperti sikap jujur, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, adil, amanah, mendahulukan kepentingan bersama, dan perilaku lainnya yang dibutuhkan untuk upaya pencegahan tindak korupsi.
