Pihak Ketiga dan Solusi Konflik Thailand VS Kamboja

Mungkin, penolakan tersebut didasari oleh perbedaan sejarah Thailand. Sebab, Thailand sebagai satu-satunya negara di ASEAN yang tidak merasakan penderitaan penjajahan, sehingga cenderung selektif dan defensif terhadap intervensi luar dalam menentukan kebijakannya.

Pihak ketiga manapun sejauh ini belum sepenuhnya berhasil dalam menciptakan solusi. Di sinilah negara-negara di sekitarnya seharusnya hadir menjadi mediator dan mendukung solusi damai, mengingat bahwa selama beberapa dekade terakhir ASEAN merupakan wilayah regional paling aman tanpa konflik bersenjata antar negara jika dibandingkan dengan wilayah lain. Adanya konflik berkepanjangan ini memiliki dampak yang dapat merusak citra dan reputasi ASEAN beserta negara-negaranya di panggung internasional.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pencapaian kedamaian kita selama ini adalah modal besar untuk menjadi role model dan juru perdamaian di tengah maraknya konflik bersenjata di berbagai belahan dunia. Konflik ini adalah panggilan pada negara-negara ASEAN untuk turut memberi solusi dan bukan hanya menjadi “penonton”. Oleh karena itu, intervensi pihak ketiga adalah sebuah keharusan untuk menyelesaikan ini semua, seluruh putusan dan langkah yang diambil oleh lembaga internasional sebelumnya harus ditinjau ulang demi efektivitas solusi.

Kita dapat meniru DMZ (Zona Demiliterisasi) antara Korsel dan Korut dengan beberapa penyesuaian realistis. Sebab, setelah putusan ICJ 1962 demiliterisasi pernah diterapkan pada tahun 2011 oleh ICJ, tapi tidak sepenuhnya berhasil karena zona dan larangan aktivitas sekitarnya tidak disebutkan secara spesifik. Walhasil, Thailand hanya menarik militernya dari candi lalu, tetap menempatkannya pada lokasi-lokasi strategis sekitarnya.

Karena itu, keputusan DMZ oleh ICJ 2011 belum optimal dan komprehensif. Selain itu, apabila kedua negara membentuk “peta kesepakatan” dengan didampingi lembaga pihak ketiga, maka alasan perbedaan peta yang digunakan dapat menjadi tidak lagi sekuat dulu. Di sini UNESCO harus ikut andil, supaya tidak hanya menetapkan situs bersejarah sebagai warisan budaya suatu bangsa, tapi juga berperan dalam pembentukan solusi perdamaian setelahnya.

Jika perlu diikhtiarkan adanya Deklarasi Anti-Politisasi Situs Warisan Budaya. Misalnya, Thailand dan Kamboja, dengan fasilitasi pihak ketiga (ASEAN, UNESCO, atau ICJ), menandatangani kesepakatan yang melarang penggunaan Candi Preah Vihear dan wilayah sekitarnya sebagai isu kampanye politik domestik maupun alat pengalihan isu. Negara yang melanggar deklarasi tersebut diberi sanksi moral dan diplomatik. Hal ini berdampak besar pada citra dan reputasi internasional negaranya. Selama masa transisi solusi, candi dan wilayah sekitarnya menjadi tanggung jawab PBB dan UNESCO untuk sementara waktu sampai proses negosiasi selesai. Hal seperti yang pernah dilakukan sebelum kemerdekaan Timor Timur pada tahun 1999-2002. Ketika solusi yang disebutkan tadi sudah ditetapkan, kedua negara harus benar-benar mematuhi keputusan dan kesepakatan bersama secara konsisten tanpa adanya overclaim seperti yang pernah dilakukan keduanya.

Tinggalkan Balasan