Santri dan Kedaulatan Tanah

Setelah Perang Dunia I, blok ini telah menjelma menjadi kapitalisme global. Pada awal abad ke-21, salah satu pengelola aset terbesar di dunia mengelola aset hingga 7 triliun dollar AS.

Krisis global pangan, energi, keuangan, dan lingkungan hidup memicu revolusi dramatis  dalam kepemilikan tanah. Dengan payung kolonialisme baru dan imperialisme baru serta dukungan kapitalisme global, para imperialis melakukan penguasaan tanah di seluruh penjuru dunia. Pada 2005-2009, sekitar 20 juta hektare tanah telah berpindah tangan melalui banyak cara.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pengelola tanah komersial internasional menagih utang budi pemerintah-pemerintah korup terutama di negara-negara sedang berkembang dan negara-negara miskin di Afrika dan Asia. Mereka menekan rezim-rezim korup di berbagai negara untuk membuat regulasi yang memungkinkan penguasaan tanah seolah-olah terlihat legal.

Di Bangkalan, Jawa Timur, awal 2020, tanah bersertifikat sejak 30 tahun yang lalu, status tanah direbut sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris. Sekarang, tanah sengketa ini digunakan sebagai gudang air mineral kemasan.

Di Flores, Juni 2020, Ketua Suku Yewe Wilfridus Bu’u mempertanyakan keputusan BPN setempat memproses sertifikasi tanah suku Yewe menjadi tanah milik pribadi. Padahal, yang bersangkutan berdasarkan musyawarah mufakat bersedia membatalkan permohonan  sertifikasi tanah tersebut. Menanggapi berita acara pembatalan proses sertifikasi yang diajukan oleh suku Yewe, salah satu pegawai BPN mengatakan: “Pembatalan proses sertifikasi tidak dapat dilakukan karena sudah telanjur masuk aplikasi.” Sementara kepala BPN masih sibuk urusan yang lain.

Koperasi Nenek Eno Kampar Riau mewadahi masyarakat penerima sertifikat, hampir 1400 sertifikat tanah di atas lahan seluas sekitar 2570 hektare. PTPN V membimbing masyarakat mengelola lahan tersebut dengan sistem pengelolaan kebun berstandar dan berkualitas tinggi. Hal ini menghasilkan nilai manfaat sehingga kesejahteraaan masyarakat meningkat. Masyarakat penerima sertifikat berkomitmen tidak menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Tanah adat tersebut dikembalikan kepada warga desa pada Mei 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Para petani Garut, terdiri dari 543 kepala keluarga, memperoleh sertifikat tanah seluas 104 hektare. Selanjutnya, para petani penerima sertifikat tersebut mendirikan koperasi yang mengelola komoditas unggulan ekspor: kopi dan pisang, juga komoditas-komoditas lain seperti padi, jagung, cabe, kapulaga, aren, teh, karet, cengkih, dan domba.

Tinggalkan Balasan