Sisi Lain Sumenep: Kapitalisme dan Perjuangan Santri

Imbasnya, ketika tanah-tanah dikuasai oleh elite kapital, maka —menurut Tan Malaka— tanah itu berfungsi untuk menyediakan berdijfzekerheid atau kepastian bekerja (hal. 130). Salah satu perusahaan yang mengakuisisi lahan pertama adalah PT Anugrah Inti Laut (AIL). Perusahan ini, sejak 2015, telah sukses mengkapitalisasi tanah desa seluas 24,8 hektare. Sedangkan, untuk keseluruhan tanah yang berpindah tangan sudah mencapai lebih 500 hektare.

Perlawanan Santri

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Batan (Barisan Ajhege Tana, Ajhege Nak Poto) atau barisan menjaga tanah menjaga anak cucu, memang dibentuk untuk mengawal isu-isu agraris seperti yang marak terjadi belakangan ini. Organisasi ini merupakan bentuk implementasi dari pemikiran kritis terhadap dampak berkepanjangan dari adanya akuisisi lahan menjadi tambak udang di daerah Sumenep.

Efektivitas dari perlawanan Batan ini dimulai dari akar rumput, yakni dengan upaya penyadaran terhadap masyarakat akan bahaya menjual tanah kepada investor, sekalipun dengan harga tinggi. Biasanya, kegiatan tersebut berupa kompolan, majelis taklim, dan berbagai kegiatan yang bersifat kebudayaan.

Tidak jauh berbeda, FNKSDA juga demikian. Organisasi ini lahir sebagai bentuk nyata dari keprihatinan para aktivis muda nahdliyin. Terbentuknya FNKSDA pada mulanya diawali dengan kegiatan diskusi intensif yang diselenggarakan di Yayasan LKiS Sorowajan, Yogyakarta. Tepatnya pada 4 Juli 2013, diselenggarakan diskusi yang betempat di Pendopo Hijau Yayasan LKiS Yogyakarta, dengan tema “Diskusi Nahdliyin tentang Konflik dan Tata Kelola SDA” (hal. 58). Meski organisasi ini terlahir atas inisiasi kaum muda intelektual berbasis nahdliyin, namun secara struktural, organisasi ini bukan merupakan badan otonom dari Nahdlatul Ulama, tetapi justru membentuk independensi tersendiri yang berusaha berfokus pada kajian Sumber Daya Alam (SDA). Ali Murtadho mengulas secara lengkap organisasi ini.

Dua organisasi tersebut juga berafiliasi dengan PCNU di Kabupaten Sumenep. Lalu ketiganya menyatukan persepsi akan bahaya akuisisi lahan oleh investor. Bahkan pada 22-23 Desember 2018, ketiganya bersinergi mengadakan kongres petani dan santri sebagai bentuk keprihatinan di kalangan aktivis muda, petani dan santri. Poin penting yang diperoleh di antaranya; pertama, hentikan privatisasi dan eksploitasi SDA Madura dalam berbagai modusnya secara legal atau pun illegal. Kedua, hentikan proyek infrastruktur dan bisnis properti di Madura. Ketiga, menolak peraturan daerah proinvestor. Keempat, meminta NU lebih kritis. Kelima, mendorong pesantren agar merumuskan dan memuat materi lingkungan hidup atau fikih pertanian dalam pendidikan para santri. Terakhir, mendorong pemerintah agar lebih aktif dalam merespons kebutuhan petani dan nelayan di Madura (hal. 67).

Demaduralogi dan Ecocriticism

Tinggalkan Balasan