Dia adalah Khowlah binti Tsa’labah. Khowlah merupakan wanita dengan mental tinggi dan punya keberanian yang patut diacungi jempol. Sebab, ia berani berulang kali mendesak Rasululloh agar memberikan sebuah solusi akan problematika rumah tangganya. Aus bin al-Shomit, adalah sosok pria yang menjadi tambatan hati Khowlah, yang saat itu sedang men-ziharnya. Zihar, sebagaimana epistemologi fuqaha, adalah menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya, seperti ucapan:
أنت مني كظهر أمي

Menurut adat istiadat setempat kala itu, zihar dianggap sebagai salah satu bentuk perceraian. Telah terlontar zihar kepada Khowlah dari mulut Aus bin al-Shomit, padahal saat itu belum muncul sebuah hukum yang membahas solusi agar sebuah ikatan pernikahan bisa merekat kembali pasca-zihar. Memang, rasa cinta sejati tak akan pernah lekang oleh waktu, dan Khowlah sangat sayang pada suaminya sehingga ia mendatangi Rasul guna memberikan solusi hukum yang menyebabkan ia dapat bersatu kembali dalam simpul pernikahan.
«حرمت عليه»
“Kamu haram terhadapnya (Aus Bin as-Shomit),” jawab Nabi.
ما طلقني
“Ia tidak menceraikanku,” bantah Khowlah berulang kali.
Jawaban Nabi tetap sama,
«حرمت عليه»
Jawaban tersebut seakan memupuskan harapannya, namun Khowlah pantang menyerah sampai benar-benar ada solusi agar bisa bersatu kembali dengan suaminya.
