“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhari). Demikian dalil yang selalu dijadikan sebagai senjata legitimasi, untuk menghalalkan darah manusia yang dicap sebagai…
View More Reinterpretasi Hukum Murtad dalam IslamPopuler
ULANG TAHUN DI MUSIM AIRULANG TAHUN DI MUSIM AIR Hari ini aku genap dua puluh lima dan sungai -yang...
Bila Santri BerliburMemasuki bulan Syakban, atmosfer di berbagai pondok pesantren mulai berubah...
Fikih dan Politik KekuasaanFikih memiliki watak ideal dalam urusan kepemimpinan. Terdapat syarat-syara...
Mengaji dan Mengkaji dari Fathul IzarBeberapa minggu terakhir, sebagian santri kelas tiga akhir SLTA/Sederajat d...
Mempertanyakan Kembali IjmakDalam diskursus hukum Islam, ada empat macam sumber yang bisa dijadikan dal...
Trending
Board of Piece dan Diplomasi Transaksional “Quid Pro Quo”Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digagas oleh Presiden Amerika Se...
