“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah ia.” (HR. Bukhari). Demikian dalil yang selalu dijadikan sebagai senjata legitimasi, untuk menghalalkan darah manusia yang dicap sebagai…
View More Reinterpretasi Hukum Murtad dalam IslamPopuler
- Robohnya Pesantren Kami
Tragedi itu memang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny di Kecamatan Budu...
- Menggali Tujuan Al-Qur’an dari Tafsir Maqasidi
Tafsir Maqasidi adalah pendekatan penafsiran Al-Qur'an yang berfokus pada p...
- Haurkuning, Pesantrennya Ilmu Alat
Nama Haurkuning sudah tidak asing lagi di kalangan kaum sarungan Jawa Barat...
- Akhir Oktober, Temu Karya Serumpun Digelar di Jember
Para sastrawan dari negeri-negeri serumpun akan mengikuti acara Temu Karya...
- Fikih vs Tubuh Perempuan: Menguji Batasan Haid
Persoalan haid selalu menempati posisi yang unik sekaligus rumit dalam khaz...
Trending
- Haurkuning, Pesantrennya Ilmu Alat
Nama Haurkuning sudah tidak asing lagi di kalangan kaum sarungan Jawa Barat...
- Hantu Padang, Cerita-cerita Melawan Lupa
Karya sastra seringkali merupakan bentuk perlawanan terhadap pelupaan. Ia m...