Dengan demikian, keputusan Komisi Bahtsul Masa’il Waqi’iyah Nahdlatul Ulama (NU) sudah tepat. Bahwa mengkonsumsi daging berbasis sel hukumnya haram, baik dipandang dari aspek asal muasal daging maupun bahan yang terlibat dalam proses perkembangbiakan daging berbasis sel tersebut.
Halalan Thayyiba

Konsep Islam tentang makanan cukup baik (sehat) dan ilmiah. “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah: 168). “Halal” dimaksudkan bahwa keadaan makanan yang dikonsumsi tidak menyebabkan penyakit serta diperoleh dengan cara yang benar. Sementara, makna “baik” dimaksudkan sebagai bentuk menu masakan yang bergizi, mengandung nutrisi untuk kesehatan tubuh.
Di dalam Islam, konsep kehalalan dan kebaikan makanan menjadi perhatian utama karena akan berdampak positif kepada kita, baik secara fisik maupun secara mental. Halalan dan thayyiba dimaksudkan sebagai bentuk kesempurnaan hidup di dunia maupun di akhirat.
Pada setiap barang yang dihalalkan oleh Allah, maka pada barang tersebut mengandung kebaikan. Sebaliknya, setiap sesuatu yang diharamkan oleh Allah, maka pada hal tersebut memiliki nilai keburukan. Maka lakukanlah yang baik-baik saja, dan tinggalkanlah yang buruk dan berakibat kejelekan. Karena keburukan itu sendiri akan mempengaruhi kondisi fisik dan mental kita.
Wallahu A’lam bis Shawab!
