Istilah demokrasi dalam masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi. Selain karna menjadi sistem negara, demokrasi juga sering menjadi isu yang hangat dalam kalangan masyarakat atas kebijakan dalam penerapan sistem. Sistem demokrasi di Indonesia termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam negara Indonesia, demokrasi sebagai sistem untuk menjalankan tata kelola pemerintahannya. Sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memiliki kekuasaan tertinggi yang terletak pada rakyatnya. Rakyat diberikan kebebassan dalam menjalankan aktivitas hidupnya, sepert idalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik sebagai tujuan hidup bersama. Namun, kebebasan yang diberikan oleh negara kepada rakyat tidak serta–merta bebas melakukan apapun, karna sistem ini juga diatur oleh hukum.
Dalam amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 berhasil diletakkan dasar negara hukum, demokrasi, dan lembaga mahkamah konstitusi. Kendati demikian, meskipun kekuasaan tertinggi berada dalam masyarakat, demokrasi harus tetap berlandaskan hukum. Sehingga demokrasi tidak dijadikan alat kekuasaan yang salah untuk berkuasa.