Prinsip Demokrasi dalam Perspektif Islam

Istilah demokrasi dalam masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi. Selain karna menjadi sistem negara, demokrasi juga sering menjadi isu yang hangat dalam kalangan masyarakat atas kebijakan dalam penerapan sistem. Sistem demokrasi di Indonesia termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam negara Indonesia, demokrasi sebagai sistem untuk menjalankan tata kelola pemerintahannya. Sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memiliki kekuasaan tertinggi yang terletak pada rakyatnya. Rakyat diberikan kebebassan dalam menjalankan aktivitas hidupnya, sepert idalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik sebagai tujuan hidup bersama. Namun, kebebasan yang diberikan oleh negara kepada rakyat tidak serta–merta bebas melakukan apapun, karna sistem ini juga diatur oleh hukum.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Dalam amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 berhasil diletakkan dasar negara hukum, demokrasi, dan lembaga mahkamah konstitusi. Kendati demikian, meskipun kekuasaan tertinggi berada dalam masyarakat, demokrasi harus tetap berlandaskan hukum. Sehingga demokrasi tidak dijadikan alat kekuasaan yang salah untuk berkuasa.

Pada dasarnya prinsip demokrasi ialah sebagai sistem yang terstruktur untuk membantu tercapainya tujuan negara. Prinsip-prinsip yang termuat dalam demokrasi setidaknya ada tiga, yaitu, persamaan rakyat di mata hukum, kebebasan berekspresi, dan pluralisme. Selain itu, wujud pada implementasi sistem demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung; persamaan hak bagi seluruh rakyat negara; kebebasan bagi seluruh rakyat negara dan adanya pemilihan umum untuk memilih pemimpin negara serta pemilihan wakil rakyat (DPR).

Secara umum, konsep demokrasi  yang diterapkan di Indonesia memiliki kesamaan pada negara lain. Nilai-nilai yang terkandung dalam perinsip demokrasi di Indonesia mencerminkan nilai-nilai yang universal, pada perakteknya bukan hanya terletak pada tata kelola pemerintahan saja, akan tetapi demokrasi juga berkaitan dengan pemilihan pemimpin negara. Namun akhir-akhir ini, Indonesia dianggap tidak demokratis dengan hasil keputusan Mahkama Konstitusi yang meloloskan putra mahkota pemimpin Indonesia ke ajang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Sehingga dianggap bertentangan dengan konstistusi negara Indonesia.

Semestinya, negara Indonesia dalam proses pemilihan pemimpin negara dilakukan dengan cara demokratis. Pemilihan yang demokratis dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan bebas, jujur, adil, dan tanpa tekanan seperti yang telah diperaktikkan oleh Islam.

Dalam pemilihan pemimpin agama Islam memiliki cara yang sama dengan sistem demokrasi pada umumnya. Di dalam awal sejarah agama Islam, tepatnya pada era klasik, agama Islam telah melakukan pemilihan pemimpin sebagaimana pengangkatan Abu Bakar sebagai pemimpin (Khalifah) pertama umat Islam dengan cara musyawarah, sedangkan Umar bin Khattab pemimpin kedua dengan mekanisme pemilihan secara langsung dalam suatu baiat umum, Ustman bin Affan dengan mekanisme membentuk tim formatur yang terdiri dari enam orang sebagai perwakilan, dan pemimpin yang keempat Ali bin Abi Thalib juga memiliki kesamaa pada pemimpin Islam sebelumnya dengan memilih secarah langsung dan perwakilan ikut andil dalam pembaiatannya. Sekilas sejarah pemilihan pemimpin dalam Islam memiliki kesamaan dengan sistem demokrasi saat ini.

Tinggalkan Balasan