Diskriminasi terhadap perempuan masih sering terjadi di banyak masyarakat, termasuk yang mengaku sebagai masyarakat Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an. Namun, banyak interpretasi tradisional Al-Qur’an yang cenderung patriarkis dan membatasi peran perempuan. Sehingga dari sudut pandang Islam, perempuan memiliki keterbatasan untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimilikinya.
Dengan menginterpretasikan Al-Qur’an dari perspektif feminis, kita dapat mengungkap makna yang lebih inklusif dan mendukung keadilan gender. Interpretasi kembali kembali terhadap ayat ayat Al-Qur’an yang khususnya membahas perempuan dapat dijadikan sebagai alat untuk memahami hak-hak perempuan sebagai manusia seutuhnya.
Sebelum turunnya Al-Qur’an, perempuan seringkali dianggap seperti komoditas yang bisa ditransaksikan oleh siapa saja yang memilikinya. Perempuan tidak memiliki hak untuk bicara apalagi mengambil keputusan. Perempuan seringkali dijual sebagai budak atau dijadikan sebagai objek perdagangan.
Dalam budaya pada saat itu, perempuan dianggap rendah dan hanya berfungsi sebagai pabrik keturunan, pemuas berahi, dan pelayan rumah tangga. Mereka juga sering dipaksa menikah dengan laki-laki pilihan keluarga tanpa mempertimbangkan keinginan atau perasaan perempuan itu sendiri. Perempuan juga tidak memiliki hak atas harta atau warisan yang membuat mereka bergantung dalam hal finansial.
Islam yang hadir sebagai bentuk kasih sayang bagi semesta dan seisinya (rahmatan lil alamain), tidak mungkin mendukung dan berpartisipasi dalam melanggengkan ketidakadilan. Tauhid atau yang kita pahami sebagai peng-Esaan Allah menjadi dasar bagi pembebasan manusia dari segala bentuk ketundukan terhadap sesama manusia, sistem yang menindas, atau ketidakadilan struktural. Tauhid menuntut semua individu dihormati sebagai ciptaan Allah yang memiliki nilai dan hak yang setara.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas perempuan bisa kita anggap revolusioner karena secara langsung menentang struktur sosial patriarki yang ada pada hampir seluruh masyarakat Arab sebelum turunnya Al-Qur’an. Dalam hal warisan, misalnya, Al-Qur’an memberikan perempuan hak atas bagian warisan yang sebelumnya tidak ada. Bahkan perempuan adalah sesuatu yang diwariskan.