Al-Qurthubi dan Ibn Katsir memberikan penekanan pada ayat ini sebagai revolusi besar dan merupakan manifestasi dari perhatian Allah terhadap perempuan dan merupakan bentuk keadilan yang harus diterima oleh masyarakat tanpa memandang jenis kelamin.
Dalam konteks ini, feminisme sebagai gerakan yang memperjuangkan keadilan gender dan hak-hak perempuan memiliki prinsip-prinsip yang sejalan dengan dengan ajaran Al-Qur’an. Hal ini bisa dilihat dari tuntutan terhadap keadilan, penghormatan terhadap manusia, dan juga pemberdayaan perempuan.

Tapi hal ini bukan berarti bahwa Islam dan feminisme tidak memiliki sisi-sisi yang tidak sejalan. Dari kerangka filosofisnya, feminisme berakar dari pengalaman Barat yang cenderung sekuler, individual, dan menjunjung hak asasi manusia universal. Sedangkan, Islam berbasis pada wahyu.
Namun, kebanyakan tafsir terhadap Al-Qur’an juga lahir di masa dominasi dan superioritas laki-laki terhadap perempuan, sehingga interpretasi yang lahir juga cenderung membatasi hak-hak perempuan dan melanggengkan hegemoni laki-laki atas perempuan. Karena itu Islam banyak dipahami sebagai ajaran yang mengunggulkan laki-laki daripada perempuan yang dianggap bertentangan dengan semangat feminisme.
Banyak budaya patriarki dalam masyarakat muslim yang sebenarnya bertentangan dengan Islam, namun dianggap sebagai bagian darinya sehingga feminisme dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pendekatan interpretasi yang berfokus pada nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan empati dalam ajaran Islam dapat berperan signifikan dalam mengatasi isu-isu ketidakadilan, gender khususnya dalam masyarakat muslim. Hal ini dapat membongkar interpretasi patriarki yang digunakan untuk membatasi ak-hak perempuan seperti dalam pembagian peran domestik, kewajiban finansial, atau akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.
