Fikih dan Politik Kekuasaan

Fikih memiliki watak ideal dalam urusan kepemimpinan. Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang pemimpin. Berikut adalah beberapa syarat sebagaimana dipaparkan oleh Zakariyya Al-Anshari; beragama Islam, merdeka, mukalaf, adil, lelaki, mujtahid, memiliki kecakapan dalam berpikir, bisa mendengar, melihat, berbicara, berasal dari bangsa Quraisy, serta memiliki keberanian dalam berperang, membantu pasukannya, dan melakukan ekspansi ke luar wilayah. Orang yang tidak memiliki satu syarat di antara syarat-syarat yang disebutkan tidak pantas menjadi pemimpin.

Pertanyaannya adalah, masih ada orang adil di zaman ini?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Selain itu, prosedur ketat juga dicanangkan dalam urusan mengangkat pemimpin. Terdapat dua model prosedur pengangkatan seorang dalam fikih. Pertama, baiat langsung dari ahlul halli wal ‘aqdi (para tokoh masyarakat yang memiliki syarat-syarat tertentu), sebagaimana para sahabat melakukan baiat kepada Sayyidina Abu Bakar. Salah satu syarat dari para pembaiat di sini adalah seorang mujtahid, sekurang-kurangnya terdapat satu mujtahid di antara mereka.

Kedua, adanya istikhlaf (pernyataan langsung dari pemimpin sebelumnya untuk menggantikannya). Pembentukan panitia untuk melakukan musyawarah terkait siapakah pemimpin selanjutnya. Apa yang dilakukan Sayyidina Umar dalam membentuk enam orang sahabat untuk memilih penggantinya, adalah bagian dari pola yang kedua.

Meskipun demikian, sejarah mencatat bahwa dalam sejarah perjalanan pemerintahan Islam, bahkan di masa para mujtahid, tiap pemimpin pada akhirnya dinyatakan sah. Sejak dari Bani Umayah sampai Dinasti Abbasiyah, tak seorang ulama pun yang mengingkari sosok yang mengisi kursi kepemimpinan. Ia tetap wajib ditaati.

Sebabnya, ulama kemudian menegaskan bahwa kursi kepemimpinan dihukumi sah dengan adanya power dari sosok yang mendudukinya meskipun tidak memenuhi syarat-syarat di atas, serta tidak melalui dua prosedur yang disebutkan.

Hal tersebut kemudian dikenal dengan syaukah. Sosok pemimpin dalam hal ini dikatakan dzu syaukah (sosok yang secara de facto memiliki kuasa dan pengaruh di mata umatnya).

Halaman: First 1 2 3 Next → Last Show All

Tinggalkan Balasan