Fikih dan Politik Kekuasaan

Fikih memiliki watak ideal dalam urusan kepemimpinan. Terdapat syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh seorang pemimpin. Berikut adalah beberapa syarat sebagaimana dipaparkan oleh Zakariyya Al-Anshari; beragama Islam, merdeka, mukalaf, adil, lelaki, mujtahid, memiliki kecakapan dalam berpikir, bisa mendengar, melihat, berbicara, berasal dari bangsa Quraisy, serta memiliki keberanian dalam berperang, membantu pasukannya, dan melakukan ekspansi ke luar wilayah. Orang yang tidak memiliki satu syarat di antara syarat-syarat yang disebutkan tidak pantas menjadi pemimpin.

Pertanyaannya adalah, masih ada orang adil di zaman ini?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Selain itu, prosedur ketat juga dicanangkan dalam urusan mengangkat pemimpin. Terdapat dua model prosedur pengangkatan seorang dalam fikih. Pertama, baiat langsung dari ahlul halli wal ‘aqdi (para tokoh masyarakat yang memiliki syarat-syarat tertentu), sebagaimana para sahabat melakukan baiat kepada Sayyidina Abu Bakar. Salah satu syarat dari para pembaiat di sini adalah seorang mujtahid, sekurang-kurangnya terdapat satu mujtahid di antara mereka.

Kedua, adanya istikhlaf (pernyataan langsung dari pemimpin sebelumnya untuk menggantikannya). Pembentukan panitia untuk melakukan musyawarah terkait siapakah pemimpin selanjutnya. Apa yang dilakukan Sayyidina Umar dalam membentuk enam orang sahabat untuk memilih penggantinya, adalah bagian dari pola yang kedua.

Meskipun demikian, sejarah mencatat bahwa dalam sejarah perjalanan pemerintahan Islam, bahkan di masa para mujtahid, tiap pemimpin pada akhirnya dinyatakan sah. Sejak dari Bani Umayah sampai Dinasti Abbasiyah, tak seorang ulama pun yang mengingkari sosok yang mengisi kursi kepemimpinan. Ia tetap wajib ditaati.

Sebabnya, ulama kemudian menegaskan bahwa kursi kepemimpinan dihukumi sah dengan adanya power dari sosok yang mendudukinya meskipun tidak memenuhi syarat-syarat di atas, serta tidak melalui dua prosedur yang disebutkan.

Hal tersebut kemudian dikenal dengan syaukah. Sosok pemimpin dalam hal ini dikatakan dzu syaukah (sosok yang secara de facto memiliki kuasa dan pengaruh di mata umatnya).

Power yang dimaksud adalah adanya ketaatan, kepatuhan, dan ketundukan manusia terhadap perintahnya, meskipun ia tidak memiliki perangkat-perangkat kenegaraan, seperti alat perang, tentara, dan lain-lain.

Terdapat dua gambaran dalam pola yang ketiga; seorang pemimpin mati, sementara secara de facto terdapat seorang sosok yang memiliki power, meskipun ia tidak memenuhi syarat-syarat seorang pemimpin; atau, terdapat seorang pemimpin yang mendapat kepemimpinan dengan power-nya, tidak dengan dua prosedur pengangkatan di atas, kemudian ada sosok yang memiliki power yang melakukan hegemoni terhadap kepemimpinnya. Dalam dua gambaran tersebut sosok yang memiliki power dianggap sah kepemiminannya. Melalui hal ini ulama mengakui kepemimpinan di masa setelah Khulafa ar-Rasyidin.

Dari situ, bisa dipastikan bahwa di balik syarat-syarat seorang pemimpin yang ideal serta prosedur pengangkatannya yang juga ketat terdapat cara kerja realistis. Bahkan dalam perjalanannya, kepemimpinan Islam yang tidak memenuhi syarat itu lebih panjang daripada kepemimpinan yang memenuhi syarat-syarat ideal yang Islam tentukan sendiri.

Pertanyaanya adalah kenapa demikian? Kenapa kepemimpinan model demikian tetap dianggap sah?

Jawabannya adalah karena tujuan dari adanya seorang pemimpin adalah tertibnya urusan umat. Adanya seorang pemimpin yang tidak layak dinilai lebih mengandung maslahat (menertibkan), atau sekurang-kurangnya tidak memiliki mafsadah yang lebih besar, ketimbang dari kosongnya kursi kepemimpinan.

Imam Al-Haramain dalam kitabnya Ghiyatsul Umam, membahas secara terperinci terkait masing-masing syarat dari aspek ketiadaannya. Dalam kesimpulannya, ia mengatakan bahwa tujuan dari dicanangkannya syarat-syarat di atas adalah adanya kecakapan dan independensi seseorang dalam mengurus pemerintahan.

Dengan pola pikir yang sama, Al-Ghazali juga menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, kursi kepemimpinan orang yang tidak memenuhi syarat harus dianggap sah. Ia menjelaskan bahwa pilihan ini merupakan pilihan yang lebih kecil mafsadahnya (أهون الشرين). Pasalnya, jika kepimimpinan orang yang tidak memenuhi syarat itu tidak sah, maka akan banyak kadi yang terpecat, akad nikah yang tidak sah, serta beberapa kebijakan-kebijakan kepala wilayah tidak sah. Ini menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut bukanlah harga mati yang perlu diperjuangkan, melainkan stabilitas umatlah yang perlu disokong bagaimana pun caranya. Ini sesuai dengan dua alasan di atas terkait kewajiban mengangkat seorang imam.

Pola pikir seperti ini perlu hadir dalam ruang pemerintahan kita. Memang, kita perlu menetapkan langkah-langkah ideal sebagai titik awal dari suatu langkah. Di samping itu, perjalanan dalam konkretisasi nilai-nilai ideal tersebut perlu dilakukan secara realistis. Hal ini agar lebih menghindarkan pemerintahan dan menyadarkan pemangku kebijakan untuk tidak terhindar dari ketidakadilan. Ia perlu sadar bahwa pada hakikatnya kursi pemerintahan sudah tidak pantas baginya, dan sekurang-kurangnya ia berusaha tidak membuat ketidakpantasan yang lain.

Multi-Page

Tinggalkan Balasan