Patut kita akui, kemajuan Society 5.0 bagai pisau bermata dua: di satu sisi membuka ruang inovasi, namun di sisi lain terbukanya jalan bagi pelaku kejahatan digital.
Tanpa kita sadari, di balik layar gawai berlangsung taktik kriminal bernama cyber child grooming. Ini bukan online prosocial behavior atau kebaikan digital, melainkan manipulasi psikologis yang memanfaatkan ruang siber untuk menjebak anak-anak di bawah umur.

Skala ancaman ini telah mencapai titik darurat. Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2025 mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam eksploitasi seksual anak di ruang digital.
Temuan UNICEF juga menunjukkan sekitar 2 persen atau lebih dari 500.000 anak pengguna internet di Indonesia, pernah mengalami kekerasan seksual daring. Hal tersebut mengindikasi bahwa ruang digital telah menjadi arena serius bagi eksploitasi anak.
Dalam praktiknya, child grooming dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membangun kepercayaan, memanipulasi anak, hingga mengarahkannya pada eksploitasi seksual melalui media sosial hingga game online. Kajian mengenai Controlling Child Grooming in the Digital World oleh Wendi Audina dan Muhammad Zaki menunjukkan bahwa fitur komunikasi dalam game online dan media sosial dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun kedekatan dengan korban.
Penelitian oleh Divana tentang cyber grooming menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya mula-mula dengan pengintaian digital (cyber-stalking) untuk memetakan kerentanan korban. Kemudian, pelaku masuk menggunakan taktik love bombing. Mereka memberikan perhatian tanpa henti, membanjiri korban dengan pujian, hingga mengirimkan hadiah digital seperti pulsa, kuota internet, atau item dalam gim untuk membangun rasa utang budi dan ketergantungan.
Pelaku secara perlahan meminta anak untuk tidak menceritakan percakapan mereka kepada orang tua dengan dalih, “Ini rahasia khusus kita.” Begitu kepercayaan terbangun dan anak telah terisolasi dari pengawasan keluarga, pelaku mulai melancarkan fase eksploitasi. Mereka akan meminta foto atau video intim (sexting), yang nantinya kerap digunakan sebagai alat pemerasan (sextortion) agar korban tidak bisa lepas dari kendali pelaku.
