Patut kita akui, kemajuan Society 5.0 bagai pisau bermata dua: di satu sisi membuka ruang inovasi, namun di sisi lain terbukanya jalan bagi pelaku kejahatan digital.
Tanpa kita sadari, di balik layar gawai berlangsung taktik kriminal bernama cyber child grooming. Ini bukan online prosocial behavior atau kebaikan digital, melainkan manipulasi psikologis yang memanfaatkan ruang siber untuk menjebak anak-anak di bawah umur.

Skala ancaman ini telah mencapai titik darurat. Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2025 mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam eksploitasi seksual anak di ruang digital.
Temuan UNICEF juga menunjukkan sekitar 2 persen atau lebih dari 500.000 anak pengguna internet di Indonesia, pernah mengalami kekerasan seksual daring. Hal tersebut mengindikasi bahwa ruang digital telah menjadi arena serius bagi eksploitasi anak.
Dalam praktiknya, child grooming dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk membangun kepercayaan, memanipulasi anak, hingga mengarahkannya pada eksploitasi seksual melalui media sosial hingga game online. Kajian mengenai Controlling Child Grooming in the Digital World oleh Wendi Audina dan Muhammad Zaki menunjukkan bahwa fitur komunikasi dalam game online dan media sosial dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun kedekatan dengan korban.
Penelitian oleh Divana tentang cyber grooming menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya mula-mula dengan pengintaian digital (cyber-stalking) untuk memetakan kerentanan korban. Kemudian, pelaku masuk menggunakan taktik love bombing. Mereka memberikan perhatian tanpa henti, membanjiri korban dengan pujian, hingga mengirimkan hadiah digital seperti pulsa, kuota internet, atau item dalam gim untuk membangun rasa utang budi dan ketergantungan.
Pelaku secara perlahan meminta anak untuk tidak menceritakan percakapan mereka kepada orang tua dengan dalih, “Ini rahasia khusus kita.” Begitu kepercayaan terbangun dan anak telah terisolasi dari pengawasan keluarga, pelaku mulai melancarkan fase eksploitasi. Mereka akan meminta foto atau video intim (sexting), yang nantinya kerap digunakan sebagai alat pemerasan (sextortion) agar korban tidak bisa lepas dari kendali pelaku.
Dampaknya pun tidak berhenti pada ruang digital. Anak yang mengalami grooming dapat menghadapi trauma psikologis, kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma. Jika luka tersebut tidak ditangani, dampaknya dapat terbawa hingga dewasa dan memengaruhi cara korban membangun relasi maupun menjalankan peran pengasuhan di kemudian hari. Karena itu, child grooming bukan sekadar interaksi daring yang “tidak pantas”, tetapi ancaman yang dapat meninggalkan luka panjang.
Child grooming tentu bukan sekadar penyimpangan perilaku, tetapi juga persoalan hukum dan agama. Di Indonesia, tindakan yang mengarah pada kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak dapat dijerat melalui UU Perlindungan Anak. Pasal 82 mengatur pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pihak yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Begitu pun dalam agama, khususnya dalam Islam, child grooming tidak pernah dibenarkan. Namun, terdapat hadis yang terkadang digunakan para oknum untuk melegitimasi perbuatan tersebut. Sahih al-Bukhari 5134 meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. menikahi Aisyah r.a. ketika berusia enam tahun dan mulai hidup bersama ketika berusia sembilan tahun.
Hadis ini perlu dipahami sesuai konteksnya. Grooming merupakan proses manipulasi untuk membangun kepercayaan anak sebagai jalan menuju eksploitasi seksual, sedangkan hadis tersebut tidak menggambarkan penyamaran identitas, tipu daya, atau jebakan terhadap Aisyah.
Riwayat tersebut juga lahir dalam konteks sosial dan hukum masyarakat abad ke-7 yang berbeda dengan masyarakat modern. Karena itu, menjadikannya pembenaran untuk memanipulasi dan mengeksploitasi anak berarti menyamakan dua hal yang berbeda secara mendasar.
Solusi Multilapis
Menghadapi ancaman ini, perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan satu solusi. Berdasarkan Teori Ekologi Perkembangan Urie Bronfenbrenner, anak tumbuh dalam lingkungan yang saling memengaruhi. Karena itu, pencegahan child grooming harus dilakukan secara berlapis.
Pertama, keluarga sebagai Emotional Safety Net. Orang tua tidak cukup hanya melarang anak menggunakan gawai. Anak perlu perhatian, kasih sayang, penerimaan, dan ruang untuk bercerita.
Secara sederhana, “tangki cinta” anak perlu terisi di rumah. Ketika kebutuhan emosionalnya terpenuhi, anak memiliki ruang yang lebih aman untuk mencari validasi sehingga tidak mudah tergiur perhatian semu dari orang asing di internet. Orang tua juga perlu mengenalkan tanda grooming, seperti perhatian berlebihan, pemberian hadiah, ajakan merahasiakan hubungan, dan love bombing.
Kedua, sekolah dan lingkungan sebagai Early Warning System. Hubungan orang tua, guru, dan komunitas perlu diperkuat agar perubahan perilaku anak dapat dikenali lebih cepat. Literasi digital juga harus mencakup privasi, batasan tubuh, relasi sehat, serta keberanian meminta pertolongan.
Ketiga, platform digital sebagai Digital Safety by Design. Media sosial dan gim daring perlu menerapkan prinsip Safety by Design, mulai dari verifikasi usia, deteksi pola interaksi mencurigakan, hingga sistem pelaporan yang mudah dan responsif.
Keempat, negara dan masyarakat sebagai Protective Ecosystem. Penegakan hukum terhadap kekerasan dan eksploitasi seksual anak harus berjalan, sementara masyarakat perlu berhenti menormalisasi kedekatan romantis antara orang dewasa dan anak.
Pada akhirnya, pencegahan child grooming bukan sekadar persoalan membatasi gawai. Anak yang merasa dicintai, didengar, dan aman di rumah memang tidak otomatis kebal terhadap grooming. Namun, keluarga yang memenuhi kebutuhan emosional anak dapat menjadi salah satu lapisan perlindungan agar ia tidak mencari rasa diterima dari orang asing di dunia maya. Ketika keluarga, sekolah, platform digital, negara, dan masyarakat bergerak bersama, ruang digital dapat menjadi tempat tumbuh yang lebih aman bagi anak.
