Salah satu dari sekian banyak hal yang dikandung dan dibicarakan Al-Qur’an adalah hukum, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan fikih. Oleh karena itu, dalam memahami hukum yang dibicarakan Al-Qur’an, maka dibutuhkan sebuah penafsiran yang relevan terhadap apa yang dikandungnya. Sehingga atas dasar itulah, muncul beberapa ulama tafsir ahli fikih yang mencoba menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan corak penafsiran fikih.
Dalam sejarahnya, ulama fikih yang pertama kali mengenalkan corak penafsiran fikih adalah Muhammad bin Idris al-Syafi’i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi’i. Kemudian, dalam perkembangannya, lahirlah mufasir dengan corak penafsiran yang sama yaitu Ilkiya’ al-Harrasi. Ilkiya’ al-Harrasi sendiri merupakan mufasir yang bermazhab Syafi’i. Sehingga, dari proses dan hasil penafsiran corak fikihnya pula, Ilkiya’ al-Harrasi bertendensi kepada mazhab yang diikutinya, yaitu mazhab Syafi’i.
Biografi dan Latar Penulisan Kitab
Merujuk dalam kitab al-Tafsir wa al-Mufassirun (al-Dhahabi), Ilkiya’ al-Harrasi mempunyai nama lengkap Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali al-Thabari. Hanya saja beliau lebih dikenal dengan nama Ilkiya’ al-Harrasi.
Sesuai dengan nama belakangnya, al-Harrasi, beliau lahir di Thabaristan-Khurasan pada tahun 450 H (1087 M) dan wafat di Baghdad pada tahun 504 H (1110 M). Di Thabaristan beliau dikenal sebagai seorang ahli fikih bermazhab Syafi’i. Sehingga tidak heran, salah satu karyanya yang terkenal dalam kajian tafsir Al-Qur’an adalah Ahkam Al-Qur’an yang memiliki corak tafsir fikih mazhab Syafi’i.
Latar belakang penulisan kitab tafsirnya didasarkan atas tujuan dan keinginannya untuk memperkuat mazhab yang diikutinya. Sehingga, atas lahirnya kitab Ahkam Al-Qur’an, Ilkiya’ al-Harrasi berharap men-tarjih (mengunggulkan) pendapat-pendapat serta memperjelas beberapa persoalan yang belum dibahas secara tuntas oleh Imam Syafi’i sendiri.
Latar belakang ini bisa dilihat dari bagaimana Ilkiya’ al-Harrasi dalam mukadimah kitabnya memperlihatkan kecenderungannya terhadap mazhab yang diikuti. Dalam mukadimahnya, Ilkiya’ al-Harrasi menuliskan, “Sesungguhnya mazhab Syafi’imerupakan mazhab yang paling lurus dan benar, paling baik dan bijak. Semua pandangan mazhab Syafi’i melampaui batas-batas dhan (dugaan), hingga sampai pada batas-batas yakin.” (Hlm. 1:71).
Lebih lanjut, Ilkiya’ al-Harrasi juga menegaskan alasannya dalam menyusun kitab Ahkam Al-Qur’an, “Ketika saya mengetahui mazhab Syafi’iyah dengan segala keunggulannya, maka saya menyusun kitab Ahkam Al-Qur’an ini sebagai sharh (penjelas) atas mazhab ini.” (Hlm. 71).
Contoh Penafsiran
Mengingat Al-Qur’an yang kadangkala berbicara tentang hukum fikih, maka Ahkam Al-Qur’an karya Ilkiya’ al-Harrasi lahir sebagai produk penafsiran dalam menjelaskan hukum yang terkandung dalam sebuah ayat yang dimaksud.
Salah satu contoh penafsiran ayat Al-Qur’an dengan hukum fikih adalah ayat yang terdapat dalam surah al-Maidah ayat 6 tentang diwajibkannya berwudhu sebelum melaksanakan salat:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا قُمۡتُمۡ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغۡسِلُوۡا وُجُوۡهَكُمۡ وَاَيۡدِيَكُمۡ اِلَى الۡمَرَافِقِ وَامۡسَحُوۡا بِرُءُوۡسِكُمۡ وَاَرۡجُلَكُمۡ اِلَى الۡـكَعۡبَيۡنِ…الأية
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam ayat ini terdapat redaksi “Faghsiluu Wujuuhakum” yang sekilas tidak ada perintah untuk berniat ketika berwudhu sebelum melaksanakan salat. Perintah wudhu di sana adalah karena ingin melaksanakan salat. Atas dasar ini, menunjukkan bahwa diwajibkannya wudhu adalah karena syarat ingin melaksanakan salat. Maka dari itu, Ilkiya’ al-Harrasi dengan bertendensi kepada mazhab Syafi’i menganggap diwajibkanlah menyengaja untuk melaksanakan niat ketika berwudhu. (Hlm. 2: 32)
Itulah sekilas mengenai salah satu kitab dengan corak penafsiran fikih karya Ilkiya’ al-Harrasi. Selain karya ini, sebenarnya ada pula nama kitab yang sama dengan corak pernafsiran yang persis pula, yaitu Ahkam Al-Qur’an karya al-Jashshash yang bermazhab Hanafi dan karya Ibnu ‘Arabi dengan mazhab Maliki.
Tentang Kitab
Nama Kitab: Ahkam Al-Qur’an li Imam al-Fiqhi
Pengarang: Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Ali al-Thabari (Ilkiya’ al-Harrasi)
Cetakan: Dar Kutub Ilmiyah, Beirut, 1997.