Akar Pemikiran Politik Islam Nusantara

Fase ke tiga dari gerakan politik Islam Nusantara tercermin dalam keterlibatan para ulama dan kiai Nusantara dalam gerakan kebangsaan sehingga terbentuknya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Fase keempat gerakan politik Islam Nusantara diwujudkan dalam bentuk keterlibatan para kiai dan ulama dalam mempertahankan kemerdekaan, menjaga keutuhan NKRI dari rongrongan para pemberontak sampai penerimaan Pancasila sebagai azas tunggal dalam berbangsa dan bernegara.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Mengedepankan Maslahah dan Rahmah

Dari lintasan sejarah pergerakan politik para ulama dan kiai Nusantara itu, terlihat ada beberapa ciri utama yang bisa disebut sebagai politik Islam Nusantara, yaitu; pertama, politik Islam Nusantara lebih mengedepankan kemaslahatan daripada tuntutan legal-formal-simbolik. Hal inilah yang mebuat politik Islam Nusantara bisa fleksible dalam menerima unsur-unsur lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam atau nenghalangi ummat Islam menjalankan syariatnya. Sikap ini merupakan realisasi dari tujuan penerapan syariat Islam, yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan ummah (maqasidus syar’i lil mashatil ummah). Sulit dibayangkan Pancasila bisa diterima sebagai dasar negara jika umat Islam yang mayoritas di negeri ini tidak mengedepankan sikap politik yang maslahah

Kedua, lebih mengedepankan pendekatan rahmah dari pada sikap konfrontatif-radikal yang bisa menyebabkan terjadinya konflik yang bisa menimbulkan kerusakan (mafsadah). Dengan pendekatan ini, politik Islam Nusantara bisa perajut perbedaan dan keberagaman sehingga mampu menahan potensi konflik yang terjadi di masyarakat. Indonesia akan menjadi sumber konflik agama jika umat Islam Nusantara yang memiliki derajad pluralitas tinggi ini tidak mengedepankan Islam rahmah.

Ketiga, politik Islam Nusantara menjadikan nash (Quran dan hadits) sebagai sumber inspirasi, panduan moral, dan rujukan yang kemudian ditafsirkan dan diderivasikan agar lebih operasional seperti terlihat dalam pemikiran para ulama tafsir, tasawuf, fikih, ushul fiqh, dan sebagainya. Pendeknya, politik Islam Nusantara menjadikan Quran dan hadits sebagai dasar dan menggunakan pemikiran ulama sebagai petunjuk praktis-oprasional dalam mengamalkan Quran dan haditas.

Hal ini tercermin dalam penggunaan kidah-kaidah ushul fiqh dalam merumuskan pandangan dan menentukan sikap politik. Seperti kaidah dar’ul mafasid muqaddam ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan lebih di dahulukan daripada mencari kebaikan), penerapan konsep istihsan (mencari jalan dan cara terbaik), al-‘Adah Muhakkamah (adat bisa dijadikan sebagai sandaran hukum), al-dzarar la yuzalu bil dzarar (bahaya tidak boleh dihilangkan dengan cara yang akan menimbulkan bahaya lain), dan sebagainya.

Dengan cara ini, ajaran Islam yang ada dalam teks-teks suci menjadi lebih mudah diterapkan dan terus aktual sepanjang zaman karena memiliki relevansi dengan realitas tanpa kehilangan substansi yang terkandung di dalamnya. Dalam konteks Indonesia yang beragam, cara-cara seperti inilah yang menyebabkan Islam bisa menjadi kekuatan perajut atas perbedaan dan keberagaman sebagaimana yang telah dibuktikan oleh para ulama dan kiai Nusantara yang kemudian kita kenal dengan politik Islam Nusantara.

Tinggalkan Balasan