Anregurutta KH Ali Yafie, Penggubah Fikih Sosial

Secara khusus, KH Ali Yafie merespon tuntutan penyajian fikih yang lebih kontekstual berdimensi sosial. Hasil pemikiran yang berhasil dituangkan di antaranya masalah fardhu kifayah. Dalam memahami frasa ini, KH Ali Yafie merujuk cara pandang Imam Rafi’i. Ia menelaah secara kontekstual-komprehensif. KH Ali Yafie membangun argumen bahwa fardhu kifayah mempunyai kedudukan yang lebih terhormat dibanding fardhu ‘ain.

Menurutnya, bagaimanapun, fardhu ‘ain adalah kewajiban personal. Impact tercapainya kemaslahatan hidup juga untuk pribadi. Sedangkan, fardhu kifayah adalah kewajiban sosial kemasyarakatan, dan merupakan tugas kolektif, yang mana pengembangan masyarakat mencapai kemaslahatan umum. KH Ali Yafie menilai makna fardhu kifayah yang selama ini mengakar terkesan sangat pasif.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Di titik ini, KH Ali Yafie mencoba memberi makna aktif terhadap fardhu kifayah. Contohnya, yaitu, upaya mengentaskan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, pendidikan, dan semua usaha untuk memakmurkan masyarakat. Urusan fardhu kifayah adalah upaya membebaskan orang lain dari suatu dosa. Demikian pula halnya dengan usaha mensejahterakan orang lain adalah pekerjaan yang sangat mulia, karena membebaskan orang dari penderitaan.

Hasil pemikiran lain adalah tentang konsep Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut KH Ali Yafie, suatu tatanan kehidupan yang baik, harus dimulai dengan pemahaman maslahah (kemaslahatan). Kemaslahatan, jika merujuk Imam Amidi, bersandar pada dua pokok, mewujudkan kegunaan/manfaat (jalbul manfa’ah) dan menghindarkan kemudaratan (daf’ul maddaroh). Dengan pemahaman tentang maslahah telah menjalar, maka dapat dikatakan bahwa ajaran Islam hakikatnya menjunjung tinggi kemanusiaan, dan saling memuliakan antar-liyan.

Uraian di atas menunjukkan bahwa, KH Ali Yafie dalam kontruksi pemikiran fikih sosial memfokuskan pada upaya agar fikih mengandung dimensi maslahat dan mengkontekstualisasikan kajiannya sesuai dengan tantangan zaman. Dengan demikian, tampak sedikit berbeda dengan penggagas fikih sosial lain seperti KH Sahal Mahfuz. KH Sahal Mahfuz lebih menitikberatkan pada peran dan kontribusi fikih dalam bidang sosial ekonomi dan skema merajut kebersamaan.

Namun, terlepas dari segala perbedaan yang ada di antara KH Ali Yafie dan KH Sahal Mahfuz, hal yang mesti ingat dan pantas jadi permenungan kita bersama, keduanya—yang sama-sama tumbuh besar dalam tradisi NU—mempunyai concern yang sama, yaitu mengembangkan kajian fikih sebagai sarana untuk menegakkan kemaslahatan dan memberdayakan manusia secara universal.

Tinggalkan Balasan