Artinya, keilmuan “baru” yang berporos pada dunia digital kemudian dimasukkan ke dalam pesantren yang di dalamnya terdapat nilai-nilai Islam. Ini merupakan suatu hal yang niscaya, mengingat di dalam media online, kepakaran terdegradasi oleh kepopuleran. Kebutuhan akan sumber informasi –kepesantrenan– yang kredibel sangat minim digaungkan. Dengan memasifkan konten-konten moderat dan kebajikan, maka dengan sendirinya konten atau informasi negatif akan terpinggirkan.
Penekanan digitalisasi pesantren juga diperkuat dengan adanya kaidah al-muhafadzoh ‘ala al-qodim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah. Artinya, memelihara dan menjaga tradisi yang lama yang baik dan menyerap/inovatif terhadap hal-hal baru yang lebih baik. Bertolak dari kaidah tersebut, menjadi semakin terang benderang bahwa pesantren harus adaptif dan responsif tanpa meninggalkan tradisi lama (baca: khazanah turots).

Di sisi lain, rencana strategis (renstra) pesantren dalam menghadapi era digital juga telah mendapat “payung”, di mana Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Informasi (Kominfo) bekerja sama meluncurkan gerakan literasi digital nasional yang menyasar pada santri. Savic Ali yang membuka “kick off literasi digital” menyampaikan, kegiatan ini dilakukan guna membangun kesadaran kolektif dan budaya digital bagi santri di pondok pesantren. Literasi digital menjadikan transformasi santri mengakses informasi yang lebih luas. Dan pada akhirnya, para santri dilatih bukan hanya kemampuan ubudiyah akan tetapi mengembangkan soft skill-nya.
Memang benar bahwa tantangannya bagaimana pola pikir, dan metodologi kepesantrenan dapat diaktualisasikan di ruang digital. Solusi dengan membuat new culture dengan menciptakan kiai digital dan santri digital rasa-rasanya sangat susah untuk direalisasikan. Karena, sekali lagi, kita diperhadapkan pada media online yang semuanya dapat berkomunikasi, mengakses, komodifikasi konten secara bebas. Tidak bisa mengontrol miliaran masyarakat digital yang menyebar lintas daerah, negara, hingga benua.
Meskipun, ada terobosan rekayasa “pesantren digital” bagi masyarakat yang terkendala ruang dan waktu dengan mereformula manajemen pengelolaan, aturan, hingga metode pembelajaran seperti di pesantren. Hemat penulis, akan tetap sangat sulit diwujudkan, karena interaksi di dalamnya terjadi tidak secara langsung. Seorang “kiai digital” tidak dapat mengontrol langsung “santri digitalnya”. Kita lihat fakta yang terjadi selama pandemi Covid saja, pihak sekolah sangat keteteran dalam mengurusi santri-santrinya (baca: siswa) yang from home.
Begitupun jika menyinggung metode pembelajaran pesantren digital, banyak dari cabang keilmuan yang mewajibkan untuk bermuajahah bil wujuh dengan gurunya, seperti setoran hafalan, mengaji tafsir quran dan hadits, dan lain sebagainya. Jika hal ini dilakukan dengan cara “sorogan digital”, makan akan rawan terjadi kesalahan menerima informasi, ketidakjelasan makhorijul huruf, koneksi internet yang tidak stabil, dan lain sebagainya.
