Konsekuensi berikutnya, karena tujuh kata tersebut masuk dalam konstitusi, maka akan ada undang-undang khusus tentang “kewajiban menjalankan syariat Islam”. Tentu saja, berdasarkan undang-undang ini, negara akan mewajibkan seluruh umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agama. Jika negara telah mewajibkan, maka yang melanggar kewajiban itu juga akan memperoleh hukuman dari negara. Jika tidak ada sanksi, di mana wibawa negara?
Maka, konsekuensi berikutnya lagi, akan ada penegak hukum syariat, katakanlah polisi syariat —di samping “polisi konvensional”. Tugas polisi syariat tentu saja memastikan seluruh umat Islam Indonesia manjalankan syariat Islam dan menindak yang melanggar atau melalaikan kewajiban menjalankan syariat itu. Ya, mungkin mirip-mirip dengan tugas polisi syariat di Provinsi Aceh.

Saya pun bisa berandai-andai makin liar. Boleh jadi, seringkali akan ada orang yang mengendap-endap di teritisan rumah saya pada dini hari yang sepi. Bukan untuk mencuri. Mungkin sekadar untuk memastikan saya tidur dengan siapa malam itu. Atau untuk memastikan, apakah ketika azan subuh berkumandang, saya bisa bangun untuk salat subuh. Maka, ketika suatu hari saya tak bisa bangun pagi, si pengintai rumah itu akan menggelandang saya ke penjara. Saya didakwa tak salat subuh. Sebab, si pengintai rumah tadi adalah polisi syariat.
Atau, entah dengan motif apa, dan motifnya memang bisa apa saja, orang akan saling melapor kepada polisi syariat. Mungkin tetangga saya yang miskin akan melapor ke polisi syariat karena tak pernah melihat saya bangun pagi —lebih-lebih salat subuh berjamaah di masjid. Mungkin seseorang akan melaporkan gadis yang menolak pinangannya bukan sebab penolakannya, melainkan karena si pelapor melihat pujaan hatinya itu makan es krim di tempat terbuka di siang hari pada bulan puasa. Ia sebal karena tak hanya tergoda oleh kecantikannya ketika sedang berpuasa, tapi juga es krimnya!
Betapa negara ini akan lebih disibukkan untuk mengurusi rakyatnya yang tak taat beragama ketimbang menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai nation-state. Saya tak tahu apakah hal-hal seperti itu juga menjadi pertimbangan waktu itu. Yang kita tahu pada akhirnya tujuh kata itu hilang, dan tak tertera dalam Preambule. Ada yang menyebut ini sebagai kekalahan umat Islam, atau pengorbanan umat Islam, atau kebesarhatian umat Islam, atas desakan-desakan dari kelompok-kelompok lain agar negara yang baru diperjuangkan kemerdekaannya ini tak tercerai-berai.
