Apa pun alasan dan kondisinya, dengan menghapus tujuh kata itu, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar-dasar negara secara benar. Dengan begitu, negara memandang bahwa “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” adalah hak, hak yang asasi, tapi bukan kewajiban.
Maka, dari sudut pandang negara, menyembah Tuhan itu, beribadah, atau menjalankan syariat Islam bagi yang muslim, adalah hak setiap warga negara. Tugas negara adalah menjamin dan memastikan setiap warganya memiliki kebebasan dan kemerdekaan yang sama untuk menggunakan hak-haknya, dan yang asasi adalah hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

Karena itu tidak pada tempatnya jika negara justru “mewajibkan” warganya dalam hal menjalankan syariat agama. Itulah kenapa akhirnya tujuh kata itu dihilangkan, karena para pendiri bangsa ketika itu memang tidak sedang mendirikan “negara syariat”, melainkan nation-state, negara bangsa. Barulah, jika negara memang melarang-larang orang beribadah, misalnya melarang orang salat atau berpuasa, mari kita angkat senjata…
Jika saya yang baru sadar soal ini terbilang “telmi”, bagaimana yang tak sadar-sadar?
