Begini Prosesi Penguburan Korban Corona Menurut Ulama

Dengan demikian, jenazah pasien Covid-19 muslim memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama dengan jenazah muslim pada umumnya. Wajib dimandikan, dikafani, disholati, dan dimakamkan. Berdasarkan keterangan kitab Majmu’ syarah al Muhadzab berikut:

“Memandikan mayit adalah fardhu kifayah secara ijma’. Makna fardhu kifayah adalah apabila kewajiban sudah dilakukan oleh orang/kelompok yang dianggap mencukupi, maka gugurlah tanggungan yang lain. Dan apabila tidak ada sama sekali yang melakukan, maka semuanya berdosa. Ketahulilah, sesungguhnya memandikan mayit, mengkafaninya, menshalatinya adalah fardhu kifayah, tanpa khilaf (Al Majmu Syarah Al-Muhadzab, juz 5, hal 128).

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Berdasarkan konteks kekinian, maka cara memandikan jenazah pasien Covid-19 harus dengan peralatan yang bisa mencegah penularan penyakit tersebut, petugas yang profesional, dan benar-benar dipastikan perlindungan dan keamanannya agar tidak tertular virus dari jenazah. Setelah dimandikan, jenazah dikafani dan dibungkus plastik yang digunakan untuk mencegah penularan virus. Lebih rincinya sebagai berikut:

Jika menurut ahli denghan standar tersebut masih membahayakan bagi petugas yang memandikan, maka boleh dimandikan dengan cara menuangkan air saja ke badan jenazah, tanpa dalku (menggosok) sebagaimana dijelaskan dalam kitab al Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah. “Adapun jika ‘tidak dikhawatirkan’ rontok bila sekadar dituangi air, maka tidak boleh ditayamumi, namun tetap dituangi air meski tanpa digosok.” (Abdurrahman al Juzairi, al Fiqh alal Madzahibil Arba’ah, jilid 1, hal 476).

Tinggalkan Balasan