Belajar dari Peristiwa Babi Ngepet

Prasangka yang menjadi fitnah akan merugikan semua orang, terutama bagi orang yang menjadi sasaran fitnah. Kerugian pertama, seseorang yang difitnah bisa kehilangan harga dirinya di mata masyarakat dan menjadi bahan cemoohan. Kedua, fitnah juga bisa menimbulkan rasa permusuhan antarmasyarakat. Ketiga, pemfitnah tidak akan dipercaya dan dimusuhi oleh masyarakat.

Keempat, menimbulkan Permusuhan. Tuduhan WT terhadap tetangganya tersebut bisa menyebabkan permusuhan. Dalam kasus yang sudah terjadi, warga tidak percaya terhadap tuduhan yang dinyatakan WT. Dengan kejadian itu, juga berakibat warga berang kepada WT. Keberangan tersebut menimbulkan permusuhan warga dengan WT. Jika warga percaya terhadap tuduhan yang dinyatakan WT, warga akan memusuhi warga dengan tetangga WT. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

عَنْ حُذَيْفَةَ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ رَجُلاً يَنِمُّ الْحَدِيثَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ

“Dari Hudzaifah, beliau menerima laporan ada tukang adu domba (pembuat permusuhan). Ia mengatakan : aku mendengar Rasulullah bersabda, “Pelaku adu domba tidak akan masuk surga” (HR Muslim no. 303).

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa adu domba atau perbuatan yang menimbulkan permusuhan adalah perilaku yang tidak disukai oleh Allah. Perilaku tersebut termasuk ke dalam dosa besar yang dapat membuat manusia tidak akan masuk surga.

Kelima, perbuatan siyirik. Jika seorang memercayai bahwa ada makhluk gaib yang bisa memberikan rezeki adalah perbuatan syirik. Hal tersebut terjadi karena secara tidak langsung meyakini bahwa ada makhluk selain Allah yang bisa mendatangkan rezeki. Mereka juga mempercayai untuk menangkap babi ngepet harus melakukan ritual telanjang yang bertentangan dengan syariat Islam.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat tidak percaya babi ngepet. Karena jika orang salah dalam memahami hal tersebut khawatir bisa terjerumus dalam perbuatan yang dilarang oleh agama. MUI berfatwa segala bentuk praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘iraafah) dinyatakan haram. Keharaman tersebut juga meliputi mempercayai, memanfaatkan, dan mempublikasikan praktek perdukunan dan peramalan dalam bentuk apapun.

Fatwa tersebut didasari sejumlah surat An-Nissa ayat 48 dan 166, serta surat An-Nam ayat 56, 59, serta surat Al-A’raf ayat 188. Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik. Majelis fatwa juga mengutip hadis riwayat Iman Ahmad, yang berbunyi orang yang menggantungkan (memakai) jimat maka dia telah melakukan perbuatan syirik. Jadi sebaiknya masyarakat tidak perlu mempercayai kejadian tersebut.

Polisi telah menetapkan AI sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong soal babi ngepet ini. Akibat membuat hoaks tersebut, tersangka terancam pidana 10 tahun penjara. Efek buruk hoaks babi ngepet ini sangat besar bagi masyarakat. Jangan pernah berpikir untuk mewujudkan sebuah keinginan seseorang mengambil jalan pintas dengan membuat hoaks. Karena dengan sekali seseorang membuat hoaks, bukannya keinginan terwujud tetapi justru azab, sanksi masyarakat, dan penjara yang menanti.

Tinggalkan Balasan