Bila Santri Lirboyo Dilarang Jadi Pegawai Negeri

Begitulah H Rofi’i menafsirkan dawuh KH Abdul Karim tersebut. Dengan terbitnya buku Tiga Tokoh Lirboyo tersebut, larangan untuk menjadi hakim dan PNS di lingkungan Pondok Lirboyo tak lagi hanya bersumber dari cerita lisan, tapi juga tertulis.

Sebelumnya, sebagai alumni saya merasa bersyukur karena telah mengiyakan, patuh, dan ngugemi ajaran tersebut. Namun, belakangan saya mendapat “tafsiran” yang berbeda; bahwa sebenarnya menjadi PNS juga boleh, tapi ada syaratnya.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Ceritanya, di suatu siang saya sedang satu majelis dengan seorang guru yang masih dzuriyah Pondok Lirboyo. Di tengah perbincangan itu, tiba-tiba beliau dawuh begini:

“Alasan Yai Sepuh dulu melarang jadi PNS itu ya karena meskipun cuti tetap digaji, meskipun ndak masuk kerja tetap digaji. Maka beliau menyarankan di sektor swasta yang digaji kalau benar-benar kerja saja.”

Rupanya, ajaran KH Abdul Karim yang biasa disapa Yai Sepuh itu didasarkan fenomena saat itu. Yaitu, meskipun cuti atau bolos, alias tidak kerja, seorang PNS tetap menerima gaji tetap. Sementara, untuk pengajar di sekolah swasta, misalnya, jika bolos, bahkan izin tak masuk pun, ada risiko gajinya tak dibayar atau dipotong.

Berdasarkan keterangan dari dzuriyah Lirboyo tersebut, terisyaratkan bahwa menjadi PNS sebenarnya tidak dilarang secara mutlak. Tidak dilarang menjadi PNS asalkan bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Jangan sampai menerima gaji yang tidak sebanding dengan kinerjanya.

Ajaran Mbah Yai Sepuh ini seolah mengingatkan kita agar tetap dalam koridor hadis Nabi mengenai pekerjaan terbaik, yaitu “عَمَلُ اَلرَّجُلِ بِيَدِهِ, وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “Pekerjaan seseorang dengan tenaganya sendiri dan jual beli yang sah.”

Tinggalkan Balasan