Bila Santri Lirboyo Dilarang Jadi Pegawai Negeri

Lalu bagaiamana perihal jadi hakim?

Pada dasarnya jadi hakim bukanlah haram. Dawuh Yai Sepuh ini hanya memberi peringatan keras kepada para santrinya bahwa boleh jadi hakim namun musti benar-benar adil. Sementara, unuk menjadi adil sulitnya minta ampun. Mungkin karena itu, daripada tidak mampu melewati hal sulit itu, lebih baik tidak. Alias makai konsep akhofu dlororain, mengambil risiko terkecil.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Simpang siur tentang larangan menjadi hakim ini juga pernah bahas bersama Dr Hery yang tergolong alumni Lirboyo. Dr Hery memberi pandangan mengenai kaidah fikih, yakni taghoyurul ahkam bitaghoyiril zaman wal makan (aturan hukum itu berubah sesuai berubahnya zaman dan tempat).

Karena itu, bisa jadi dulu Yai Sepuh melarang jadi hakim karena hakim kala itu banyak yang ingkar. Karena itu, justru, jika tidak ada santri yang jadi hakim, posisinya akan diisi orang-orang yang tidak bisa jamin keadilan. Boleh jadi sekarang adalah waktunya santri untuk tampil ke permukaan, termasuk menjadi hakim.

Belakangan terbukti bahwa dua larangan atau pantangan tersebut memang tidak bersifat mutlak. Terbukti, belakangan KH Mahrus Aly malah mendirikan Kampus Tribakti di lingkungan Pondok Lirboyo yang terdapat fakultas syariahnya lagi. Keberadaan fakultas ini yang sama saja memberi jalan tidak langsug kepada santri Lirboyo untuk menjadi PNS dan hakim.

Walhasil,  larangan Yai Sepuh itu (selama bukan larangan syariat) semacam tanbih, pepeling, dan peringatan keras bagi kita untuk mawas diri terhadap amanah yang kita emban. Saya kira di pondok-pondok lain banyak pula larangan semacam ini, larangan untuk profesi dan posisi terntentu kepada santri.

Jadi, buat para santri yang sekarang sedang berjuang untuk menjadi PNS, semoga khasil maksud. Tapi kalau sudah lolos, jangan lupa pegang erat pepiling-pepiling beliau. Sekian, wallohu a’lam.

Tinggalkan Balasan