Sepanjang pembacaan saya terhadap kitab-kitab klasik dan buku-buku terjemahan, mayoritas ulama mengatakan bahwa hukum menikah tidak selamanya sunah. Artinya, perbuatan yang dianjurkan.
Namun, umumnya para ulama tidak menyebut kata “sunah”, akan tetapi mereka menggunakan kata mustahab atau disukai dan nadb yang artinya dianjurkan. Akan tetapi, sebagian ulama yang lainnya memberikan hukum yang beranekaragam. Ada yang menghukumi wajib, sunah, haram, mubah, dan makruh.

Hukum yang beranekaragam tersebut itu saya kira lebih terkait pada psikologis orang yang membuat hukum itu. Pada umumnya menikah dihukumi sunah dan ada sebuah hadis Nabi yang artinya kurang lebih: “Menikah adalah sunnahku, maka barangsiapa yang tidak suka dengan sunahku ini sungguh dia bukan umatku.”
Yang dimaksud sunah dalam hadis tersebut oleh sebagian ulama, yaitu sesuatu yang disukai atau dianjurkan. Jadi para ulama yang tidak menikah itu bukan berarti mereka membenci sunah nabi dan bukan bagian dari umat nabi, akan tetapi mereka lebih memilih mendedikasikan hidupnya untuk ilmu dari pada menikah.

Kisah Syekh Yasin
Kisah para ulama yang tidak menikah itu juga hampir menimpa Syekh Yasin bin Muhammad Isa al Fadani, seorang ulama asal Padang, Sumatra Barat yang menetap di Makkah. Syekh Yasin dilahirkan di kalangan ulama dan ahli ilmu pada 17 Juni 1915 dan meninggal di Makkah pada 20 Juli 1990 pada usia 75 tahun.
