Di mata NU, jika pun cita-cita mendirikan negara khilafah tersebut akhirnya berhasil, juga akan menyebabkan runtuhnya sistem negara-bangsa (nation-state) serta menyebabkan konflik berbau kekerasan yang akan menimpa sebagian besar wilayah di dunia. Sejarah menunjukkan, kekacauan karena perang pada akhirnya akan selalu diikuti dengan penghancuran yang luas atas rumah ibadah, hilangnya nyawa manusia, hancurnya akhlak, keluarga, dan harta benda.
Jika itu yang terjadi, maka pendirian negara khilafah justru bisa berlawanan dengan tujuan-tujuan pokok agama atau maqashidu syariah, yang tergambar dalam lima prinsip, yaitu menjaga nyawa, menjaga agama, menjaga akal, menjaga keluarga, dan menjaga harta.

Sebagai gantinya, menurut NU, cara yang paling tepat untuk mewujudkan kemaslahatan umat Islam sedunia (al-ummah al-islamiyyah) adalah dengan memperkuat kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh umat manusia, baik muslim atau nonmuslim, serta mengakui adanya persaudaraan seluruh manusia (ukhuwah basyariyyah). Dan salah satunya bisa dilakukan melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Karena itu, daripada bercita-cita menyatupadukan seluruh umat Islam dalam negara tunggal sedunia, yaitu negara khilafah, NU lebih memilih jalan lain dengan visi baru melalui apa yang disebutnya dengan pengembangan fikih peradaban. Apa yang dimaksud dengan fikih peradaban ini adalah fikih yang akan dapat mencegah eksploitasi atas identitas, menangkal penyebaran kebencian antargolongan, mendukung solidaritas, dan saling menghargai perbedaan di antara manusia, budaya, dan bangsa-bangsa di dunia. Fikih peradaban ini perlu dikembangkan untuk mendukung lahirnya tatanan dunia yang sungguh-sungguh adil dan harmonis, tatanan yang didasarkan pada penghargaan atas hak-hak yang setara serta martabat setiap umat manusia. Visi seperti inilah yang akan diperjuangkan NU pada abad keduanya.
Yang perlu digarisbawahi dari pernyataan yang dibacakan Gus Mus tersebut, bahwa sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia bahkan di dunia, dengan jumlah anggota (warga nahdliyin) yang mencapai hampir separo populasi Indonesia, sikap NU itu tak bisa dipandang sebelah mata dan tentu memiliki implikasi yang signifikan.
Yang sudah pasti, sikap NU tersebut akan menuai reaksi dan perlawanan semakin keras dari kelompok-kelompok pengusung dan pengasong sistem khilafah. Reaksi dan perlawanan itu sudah mulai muncul ke permukaan di lini masa dunia maya tak lama setelah resepsi satu abad kelahiran NU berakhir. Dengan berbagai cara, mereka akan terus memojokkan dan menggembosi NU.
Karena itu, seluruh elemen bangsa yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah seharusnya mendukung sikap NU tersebut. Sebab, kampanye masif sistem khilafah ini memang membahayakan dan bisa mengancam eksistensi NKRI. Dengan demikian, penolakan NU terhadap sistem khilafah tersebut layak disederajatkan dengan Resolusi Jihad yang diserukan KH Hasyim Asy’ari. Sebab, sama dengan penjajah, pada hakikatnya pendirian negara khilafah juga akan merebut dan menghancurkan negara ini. Maka, melawan upaya pendirian negara khilafah bisa menjadi bagian dari jihad. Jihad membela negara.
