Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan juga sebagai Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), menjelaskan bahwa demonstrasi secara tekstual tidak ada dalam Al-Quran dan Hadis. “Terapi, menyampaikan aspirasi dengan cara baik dan tidak anarkis merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar,” demikian manurut Huzaemah dalam sebuah kesempatan.
Namun kita tidak abai terhadap jejak sejarah, terutama setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia. Maka mulailah benih-benih perbedaan dan bahkan penolakan terhadap keputusan Khalifah. Kemudian muncul kubu-kubu yang berseberangan dan memberontak terhadap pemerintahan yang sah pada saat itu. Munculnya golongan Khawarij merupakan bagian dari unjuk rasa karena merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah yang berkuasa.

Ada kubu Ali bin Abi Thalib, ada kelompok Aisyah yang saling bertentangan. Kedua kelompok ini bahkan saling membunuh, berperang untuk meneguhkan sebagai yang benar dan terbaik. Kejadian ini dikenal dengan Perang Jamal (unta) karena pada saat memimpin perang, Siti Aisyah, mengendarai seekor unta. Tentu ini menjadi sejarah kelam Islam yang tidak ada dasar hukumnya dalam Al-Quran maupun Hadis.
Jadi jelas, dalam jejak historika Islam, unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi telah termaktub dalam lembaran sejarah. Tentu saja, jejak peninggalan yang kita harapkan dari sebuah aksi demo adalah lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Sehingga rakyat merasa terlindungi dengan kebijakan yang menguntungkan bukan yang merugikan.
Al-haqqu bi-Nidzam
Sebuah pepatah Arab mengatakan bahwa Kebenaran yang tidak terorganisasi akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisasi (Alhaqqu bila nidzamin yaghlibuhul bathil binidzamin). Hal ini sejalan dengan amanat demonstrasi bahwa yang menjadi tuntutan adalah kebijakan yang memihak kepada masyarakat secara umum. Bukan sebuah keputusan yang hanya menguntungkan kepada dirinya sendiri atau kelompoknya.
