Dalam ranah maqashid syariah, menurutnya, dapat meningkatkan jaminan mutu nilai Islam dengan tantangan zaman. Ibn Ashur merumuskan bahwa tafsir maqashidi adalah ilmu untuk menggali makna dari al-Quran secara detail maupun secara ringkas. Pendekatan tafsirnya berdasar atas ijtihad linguistik yang menempatkan al- Quran sebagai tanda dan pertimbangan maksud syariat.
Proses pemaknaan al-Quran melalui kaca mata maqashidi dapat dirumuskan secara kronologis sebagai berikut. Pertama, identifikasi ayat. Yakni, pemilihan ayat dalam melakukan sinkronisasi dan sinergi penafsiran, untuk mendapatkan perasan nilai-nilai maslahat yang dikehendaki syariat. Kedua, identifikasi makna ayat. Langkah kedua ini merupakan proses memahami konteks ketika ayat turun dengan melakukan pembedahan makna pada “term kunci” di ayat yang dikaji. Diharapkan, dari proses ini akan diperoleh relasi antara teks dengan konteks.

Ketiga, eksplorasi maqashid syariah. Metode ketiga ini mengkolaborasikan hasil langkah sebelumnya dengan maqashid syariah. Hal ini dilakukan sebagai pengikat antara makna teks dengan situasi saat ini. Hasil proses ini akan diperoleh tujuan umum dan khusus dengan cara melakukan kajian induktif terhadap ayat-ayat yang setema. Keempat, menentukan simpulan. Yaitu, seorang peneliti melakukan upaya untuk membuat pernyataan konklusif yang merangkum serta memeras produk observasinya atas tafsir suatu ayat.
Alur-alur metodologi ini merupakan sebuah proses yang secara komperehensif menjawab pertanyaan-pertanyaan teknis yang menyangkut otentisitas maqashid syariah sebagai maksud hilir keberadaan hukum Islam. Dengan konsep inilah, diharapkan terkuak makna dan hikmah mendalam yang dimaksud oleh Allah sebagai syari’ (penentu hukum) kepada manusia demi kemaslahatan serta kesejahteraan bersama.
