Kitab berjudul Eccapan Tarjuman berbahasa Madura Pegon karya KH Abdul Hamid Itsbat (W. 1931 M) dan KH Abdul Majid ini dihimpun oleh KH Hamid Baqir, generasi ketiga Pondok Pesantren al-Hamidy Banyuanyar, Pamekasan, Madura.
Kitab ini berawal dari ceceran tulisan atas keterangan KH Abdul Hamid Itsbat dalam pengajian, yang kemudian dibukukan pertama kali pada tahun 1974 M (Karim, 2022: 55).

Dikatakan, bahwa kitab ini ditulis tanpa footnote atau rujukan, kecuali perihal rajah dari kitab al-Jawāhīr.
Imamuddin (2023: 32) menjelaskan, kitab ini merujuk pada aqidah Imām Asy’arī, fiqh Imām Syafi’ī, dan tajwid riwayat Imām Hafsh dan Imām ‘Asīm. Namun, Mohammad Izul Ridho (2022) mengatakan kitab ini juga merujuk pada Ummul Barāhīn karya al-Sanūsī, Kifāyat al-‘Awām karya al-Fudhālī dan kitab salaf lainnya.
Penulis sendiri menemukan rujukan pada Bidāyat al-Hidāyat karya al-Ghāzalī dan Sullām al-Taufīq karya Husayn al-Hādhramī (hal.69), Fath al-Bārī karya Ibn Hajar al-‘Asqalānī (hal. 86), ḥādīth dan al-Qur’ān (hal.87 & 99), dan barangkali masih banyak lagi jika ditelaah dengan teori interteks, terutama di bagian alaman dan doa di dalamnya.
Ridho juga menulis, jika kitab tersebut sebenarnya ada dua versi. Satu untuk umum, dan satu lagi khusus keluarga. Tarjūmān yang umum beredar dalam jumlah 210 halaman, merangkap uraian tentang aqidah ahlussunnah wal Jamaah, fikih ibadah, zakat, nikah dan faraid, akhlak dan tasawuf praktis, serta tajwid dalam 141 bab.
Dialektika dan Kritisisme Tarjūmān
Selain rutin dikaji masyarakat dan alumni, kajian ilmiah juga sering dilakukan. Mulai dari dimensi pendidikan, etika dan moral, tasawuf, hingga dialektikanya dengan kebudayaan Madura. Misalnya, dibahas Samheri (2023: 132), tentang respon KH Abdul Hamid Itsbat terkait kebiasaan mempertontonkan mempelai dalam resepsi pernikahan yang dijadikan lelucon. Ini akan relevan jika dilihat dari ludruk yang pada praktiknya kadang menjadikan orang lain sebagai bahan komedi.
Juga respons pada tradisi karapan sapi yang menurut pengarang itu tidak mengapa asal tujuannya mencari nafkah dan kepentingan akhirat, tidak riya’ atau kesenangan (Karim, 2022: 57).
