Emansipasi Perempuan dan Modernisme

Contoh perjuangan perempuan untuk keluar dari mitos-mitos patriarki di antaranya masuk dan berprestasi di sektor publik. Sebut saja, Kartini yang mendirikan sekolah perempuan. Roehana Koedoes yang mendirikan surat kabar untuk memperjuangkan kepentingan perempuan. Bahkan di tengah zaman yang kental dengan budaya patriarki tersebut, pada tahun 1928 perempuan Indonesia sanggup menyelenggarakan kongres yang menetapkan 22 Desember sebagai Hari Ibu. Sederhananya, perempuan pelan-pelan keluar dari ruang domestiknya menuju sektor publik.

Hari ini, puluhan tahun sesudah Indonesia merdeka, perempuan telah banyak mengisi sektor publik. Keluar dari mitos-mitos palsu yang dulu mengurungnya. Perjuangan perempuan pelan-pelan bergeser untuk mengukuhkan eksistensinya. Tidak lagi fokus untuk memperjuangkan kedudukannya di sektor publik, tapi memperjuangkan agar publik ramah terhadap kebutuhan dan kepentingan perempuan.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Upaya emansipasi perempuan tidak berlangsung dalam sebuah ruang hampa, melainkan selalu berada dalam sebuah konteks sosial yang spesifik. Dalam konteks sosial perempuan mau tidak mau harus hidup bersama. Perempuan tidak akan bisa memperjuangkan kepentingannya tanpa bantuan dan pengakuan dari orang-orang di sekitarnya. Bahwa emansipasi perempuan pada dasarnya adalah, sebuah upaya transformasi yang melibatkan seluruh elemen yang membentuk masyarakat.

Mafhum, emansipasi perempuan memang telah menjadi sebuah norma dan prinsip yang secara formal diadopsi sebagai bagian dari proyeksi Indonesia modern. Namun demikian, emansipasi perempuan pada dasarnya adalah sebuah upaya transformasi sosial yang tidak akan terwujud tanpa peran aktif dari elemen masyarakat yang lain. Kemunculan sebuah tata sosial baru yang memberikan ruang yang lebih luas bagi perempuan, ternyata tidak menuntaskan kontradiksi sosial – bahkan juga memunculkan sejumlah kontradiksi baru.

Ada sejumlah kontradiksi yang secara faktual dihadapi oleh perempuan di Indonesia, terlepas dari klaim dukungan negara dan masyarakat terhadap peran serta kontribusi perempuan bagi kehidupan publik. Kontradiksi tersebut antara lain, inkonsistensi penegakan aturan formal yang menempatkan perempuan sebagai subjek warga negara yang setara dengan partner laki-lakinya; masih bertahannya pandangan sebagian besar publik Indonesia yang melihat asosiasi antara perempuan; dan kerja wilayah domestik sebagai bagian dari hukum alam yang dibarengi dengan pandangan melihat kerja wilayah domestik merupakan subordinat dari kerja di wilayah publik.

Dalam situasi tersebut, satu sisi ide emansipasi perempuan telah relatif diterima sebagai norma masyarakat Indonesia modern. Namun juga tak bisa dipungkiri, ada sejumlah ide serta praktek sosial lama yang masih secara kuat menstruktur alam pikir dan perilaku masyarakat Indonesia (tidak hanya laki-laki tetapi juga perempuan itu sendiri).

Tinggalkan Balasan