Ada sesuatu yang mengganggu saya ketika mendengar kabar penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo. Bukan semata-mata karena pesantren menjadi lokasi penggeledahan polisi, melainkan karena peristiwa semacam ini mengingatkan kita pada satu pertanyaan yang seharusnya tidak sulit dijawab: apakah dalam menjalankan tugasnya, aparat negara masih memikirkan rasa aman orang-orang yang berada di dalam ruang yang mereka datangi?
Pesantren bukan sekadar bangunan tempat orang belajar agama. Di dalamnya ada kehidupan yang berlangsung setiap hari. Ada santri yang belajar, mengaji, beristirahat, dan menjalani aktivitas keseharian. Ada pula perempuan-perempuan yang tinggal di sana dengan batas-batas privasi dan ruang yang semestinya dihormati. Karena itu, ketika aparat datang untuk melakukan penggeledahan, yang perlu diperhatikan bukan hanya tujuan operasi atau perkara yang sedang diselidiki, tetapi juga bagaimana tindakan itu dilakukan dan siapa saja yang terdampak.

Baca Juga: Merayakan Hari Santri, Menyoal Keamanan Santri
Saya tidak sedang mengatakan bahwa pesantren harus kebal hukum. Tidak ada lembaga yang boleh ditempatkan di atas hukum, termasuk pesantren. Jika memang ada dugaan tindak pidana dan terdapat kebutuhan untuk melakukan penggeledahan, aparat tentu memiliki kewenangan untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. Namun, kewenangan bukanlah izin untuk bertindak sesuka hati. Justru semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk menggunakannya secara hati-hati.
Di sinilah persoalannya. Penegakan hukum seharusnya tidak membuat orang-orang yang tidak terlibat dalam suatu perkara ikut menanggung ketakutan dan tekanan. Apalagi ketika ruang yang didatangi merupakan tempat tinggal dan ruang belajar para santri perempuan. Mereka bukan objek yang bisa diabaikan begitu saja demi kelancaran operasi. Mereka adalah manusia yang memiliki hak atas rasa aman, kehormatan, dan privasi.
Saya kira kita perlu berhenti menganggap bahwa keberhasilan aparat hanya diukur dari seberapa cepat mereka menemukan orang atau barang yang dicari. Cara aparat menjalankan kewenangan juga merupakan bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Kalau sebuah tindakan hukum justru meninggalkan trauma, mempermalukan, atau mengintimidasi orang-orang yang tidak ada kaitannya dengan perkara, maka ada sesuatu yang patut dipertanyakan dari cara kita memahami keamanan.
