Kitab dengan judul Fathul Majid fi Bayani at-Taqlid dikarang oleh Syekh Ahmad Dahlan bin Abdullah Termas. Beliau lahir di Termas, Pacitan, pada tahun 1861 M/1279 H. Dalam rihlah keilmuannya, Syekh Ahmad Dahlan dikenal sebagai ahli fikih dan ilmu falak. Kitab yang dikarang dengan judul di atas adalah bukti kedalaman ilmu beliau dalam ilmu fikih serta penguasaannya terhadap kitab-kitab turas klasik.
Dalam perjalanannya, kitab ini dikaji dan diurai dengan metode (tahqiq dan ta’liq) oleh Abu Sabiq Suprianto Kudus. Berdasarkan temuan Abu Sabiq, naskah asli dari kitab Fathul Majid adalah 6 lembar dengan 11 halaman. Masih berdasarkan tahqiq dari Abu Sabiq; bahwa dalam kitab ini penulis tidak mencantumkan tanggal spesifik terkait penulisan. Namun, dalam beberapa manusikrip yang ia temukan terdapat keterangan bahwa naskah kitab tersebut ditulis pada abad ke-14 H.

Kitab dengan genre keagamaan, khususnya dalam masalah paham bermazhab dan taqlid, ini penting untuk dikaji kembali dengan dua alasan. Pertama, maraknya pergeseran kultur dan pola hidup secara radikal di era digitalisasi yang menuntut setiap orang untuk memperbaharui status quo-nya. Sementara di satu sisi, umat Islam sebagai umat yang beragama memiliki batasan-batasan dalam tiap aktivitasnya berdasarkan wahyu yang diturunkan.
Kedua, perang opini dan kepentingan yang tersebar luas sehingga memungkinkan kultur kapital dengan prinsip kebebasan penuh masuk dalam ranah paham keagamaan. Dari itu, adanya kesalahpahaman dalam memahami ajaran Islam sangat mungkin terjadi.
Tentang Fathul Majid
Kitab ini mengulas secara singkat paham bermazhab dan taqlid dalam memahami hukum Islam. Pasalnya, umat Islam perlu mengembalikan pahamnya kepada wahyu yang diturunkan. Di satu sisi, syariat tidak bisa diketahui kecuali dengan transmisi ajaran yang bersambung. Sebabnya, pola taqlid dan bermazhab perlu dijadikan pegangan. Kewajiban taqlid ini memiliki sumber hukum melalui Al-Qur’an; bahwa orang yang tidak tahu wajib bertanya kepada yang tahu. Di satu sisi, sosok dengan kapasitas yang membuatnya independen dalam memahami hukum sudah tidak ada sejak hilangnya masa empat Imam Mazhab.
Secara umum, umat Islam, bersadarkan hierarkinya, terbagi dalam tiga tingkatan. Pertama, mereka yang memiliki kapasitas untuk memahami hukum Islam langsung dari sumbernya, yaitu Al-Quran dan Hadis. Inilah yang kemudian disebut dengan mujtahid mutlaq.
Kedua, mereka yang hanya mampu mengetahui hukum-hukum Islam beserta dalil-dalilnya, namun tidak memiliki kapasitas untuk mengekstraknya secara langsung dari sumbernya. Kelompok ini dikenal dengan mujtahid mazhab atau mutamadzhib.
Ketiga, mereka yang hanya mengetahui hukum-hukum Islam tanpa dalilnya yang dikenal dengan muqallid. Sebab keterbatasan umat Islam di masa sekarang, maka taqlid merupakan kewajiban bagi siapapun.
Karya serupa dikarang oleh Hadratusysyaikh Hasyim Asy’ari dengan judul Risalah fi Taakkudi al-Akhdzi bi Madzahibi al-Aimmah al-Arba’ah. Konten yang dipaparkan hampir sama. Hanya, dalam kitab karangan Mbah Hasyim terdapat argumen yang menggunakan nalar logika.
Secara jelas, Mbah Hasyim membuat analogi dengan ilmu-ilmu ekonomi, kerajinan tangan, kedokteran dan lain-lain; bahwa itu semua tidak bisa dimiliki oleh seseorang kecuali didapatkan melalui orang yang ahli di bidangnya. Sementara, kitab Fathul Majid hanya memaparkan kutipan-kutipan langsung dari ulama-ulama terdahulu. Meskipun hal ini tercatat sebagai kekurangan, namun di satu sisi ini menunjukkan konsistensi KH Ahmad Dahlan dalam berpegang teguh pada kaul ulama salaf, baik secara gramtikal formal maupun secara subtansi.
Salah satu kelebihan dari kitab Fathul Majid ini adalah adanya contoh praktis dalam urusan taqlid. Sebut saja, misalnya, beliau memberikan contoh taqlid kepada ulama mukhtar seperti Imam As-Suyuthi, dalam masalah jumlah jamaah salat jumat. Penyebutan contoh demikian dapat memberi pandangan yang lebih jelas kepada pembaca dalam hal pengenalan konsep. Hal ini bisa dilihat dari salah satu macam dari definisi (ta’rif); bahwa di antaranya adalah pemberian contoh.
Tinjauan Taqlid dalam Fathul Majid
Kitab ini menemukan nilai urgensinya kembali, bahkan dengan perhatian lebih, di masa sekarang. Maraknya digitalisasi dengan segala pernak-perniknya menuntut manusia untuk memperbarui status quo-nya. Akan tetapi, di satu sisi, umat Islam sebagai umat yang beragama memiliki batasan-batasan berdasarkan bunyi wahyu.
Ringkasan terkait pola taqlid dan bermazhab dalam kitab Fathul Majid yang dihimpun melalui kitab-kitab turas ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk sadar akan identitasnya keimanannya. Pola taqlid yang dipaparkan oleh penulis membantu umat Islam untuk tetap menjaga keimanan tanpa harus membangun tembok permusuhan dengan era modern.
Salah satu ciri dari era digitalisasi adalah tersebar luasnya informasi yang tanpa batas. Kultur kapitalisme dengan prinsip kebebasan memiliki ruang yang cukup luas. Pasalnya, medan perang opini dan kepentingan di era digitalisasi bisa dimasuki oleh siapa saja yang merasa mampu tanpa ada filter.
Dengan demikian, pola keberagamaan yang ideal mendapati serangan intens. Salah satu fakta yang mendukung hal ini adalah fenomena pendakwah yang hanya bisa berkata-kata puitis, tanpa sedikit pun menyinggung kaul ulama. Ajaran Islam versi siapa yang sedang ia dakwhkan. Pola taklid mengajarkan umat Islam untuk berhati-hati mengambil paham keagamaannya.
Selain kebebasan beropini, kultur kapitalisme yang menjadi bagian dari era digitalisasi adalah persaingan bebas di ruang finansial. Pemungutan pajak kami sebut sebagai contohnya. Mindset perpajakan kita sedang bermasalah; bahwa wajar-wajar saja rakyat dipungut iuran wajib. Hal ini berbeda sama sekali dengan sudut pandang panjak berdasarkan fikih klasik dan ulama salaf; di mana pajak dianggap sebagai alternatif terakhir setelah negara tidak mampu memenuhi kebetuhan belanja negara.
Dalam hal ini, pajak, dalam Islam, sama dengan babi, di mana ia memiliki hukum asal haram yang kemudian dibolehkan dengan alasan darurat. Berangkat dari hal ini, mindset perpajakan yang coba dibangun oleh Islam adalah bahwa pemungutan pajak menunjukkan kondisi negara sedang tidak baik-baik saja, sehingga memiliki upaya untuk lepas darinya dengan berupaya membentuk kemandirian ekonomi. Sekurang-kurangnya, meskipun tidak bisa lepas dari pajak sepenuhnya, negara ini bisa mampu mengurangi nominal tarif pajak. Hal ini tidak akan terbentuk kecuali dengan pola taklid kepada kaul ulama salaf, bukan pada kultur kapitalisme.
