Ruang digital sering kali terlalu bising, cepat, dan mengabaikan kebenaran demi viralitas. Pertimbangan menjaga marwah pihak yang diberitakan kerap terabaikan. Pembingkaian beritanya (framing) menyudutkan tokoh ulama, organisasi keagamaan dan lembaga pesantren. Krisis ini butuh regulasi etis praktis, terutama bagi jurnalisme pesantren.
Kebisingan ruang digital dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari media konvensional hingga media baru, baik media komunitas maupun media personal. Sebut saja program Xpose Uncensored Trans7, yang tayang pada 13 Oktober 2025. Sebagai media konvensional, pemberitaan Trans7 dinilai melecehkan marwah kiai dan santri, terutama komunitas pesantren Lirboyo.

Namun, counter-attack media baru personal juga tidak kalah bahayanya. Akun X (Twitter) dengan nama pengguna @marquez_93 mengunggah potongan video orasi berdurasi 2 menit 20 detik tiga hari kemudian, 16 Oktober 2025. Dalam video orasi itu, Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta, Ainul Yakin, mengancam menggorok leher pegawai dan karyawan Trans7 maupun pihak manapun yang menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Ironisnya, kekerasan verbal tersebut diamini oleh elite agama dalam pemberitaan media baru komunitas. Sebut saja Akurat.co yang menayangkan pemberitaan berjudul “PBNU Maklumi Kemarahan Ketua Ansor DKI: Wajar, Bentuk Kecintaan pada Ulama dan Pesantren,” pada 20 Oktober 2025. Akurat.co memberitakan respon dari Wasekjend PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan, yang menormalisasi orasi kebencian dengan menganggapnya sebagai ekspresi cinta kader kepada ulama.
Landasan Teologis Jurnalisme Pesantren
Ruang media seperti kehilangan arah dan membutuhkan kompas etis untuk mengatasi kebisingan. Panduan etis ini harus lahir dari rahim integrasi antara hukum Islam (fikih) dan kode etik jurnalisme. Nilai-nilai Islam dan etika jurnalisme bersama-sama memandu kerja jurnalistik, khususnya para jurnalis santri.
Kesalahan utama yang dilakukan jurnalis Trans7 adalah tidak adanya tabayyun kepada pimpinan pesantren yang diberitakan.Tabayyun dan permintaan maaf baru dilakukan setelah program Xpose Uncensored didemo masyarakat. Padahal, tabayyun merupakan prinsip penting yang diatur oleh prinsip fact-checking dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Selain itu, tabayyun (verifikasi dan/atau klarifikasi informasi) itu sendiri secara teologis adalah perintah Al-Qur’an (ayat 6 surat al-Hujurat). Beberapa hadis Nabi juga memerintahkan tabayyun. Nabi saw. memerintahkan agar umat muslim untuk hanya menyampaikan kata-kata positif (HR. Bukhari-Muslim), bersikap tenang dan tidak tergesa-gesa (HR. Baihaqi), serta tidak semua informasi yang didengar disampaikan (HR.Muslim).
Dalam rangka menerjemahkan perintah tabayyun dalam agama, para ulama membuat sebuah mekanisme teknis yang disebut al-Jarhu wa al-Ta’dil. Yaitu, sebuah mekanisme seleksi sumber informasi. Mekanisme ini sering digunakan sebagai metode kritik perawi hadis namun prinsip universalnya bisa digunakan untuk menilai sejauh mana kredibilitas akun, platform, atau narasumber digital.
Sebuah informasi tidak bisa diterima apabila kredibilitas akun, platform dan narasumber diragukan dan dipertanyakan. Para pembaca dituntut selektif dalam memilih dan memercayai akun, platform, dan narasumber. Tidak semua bisa dipercaya. Ini disebut kritik sanad dalam ilmu al-Jarhu wa al-Ta’dil.
Sekalipun akun, platform dan narasumber dinilai memiliki kredibilitas tinggi, sebuah informasi tetap belum bisa diterima. Ide atau gagasan yang disampaikan harus dikritisi dan diuji sejauh mana telah sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Ini disebut kritik matan dalam ilmu al-Jarhu wa al-Ta’dil.
Upaya ketat dalam menyeleksi sumber informasi tersebut di atas bermuara pada satu tujuan akhir, yaitu menjaga marwah (al-murūah), kehormatan dan harga diri (hifzhu al-‘irdh) semua pihak. Pemberitaan yang tidak melewati seleksi ketat hanya akan kontroversial dan memakan korban. Selain melanggar kode etik jurnalistik juga melanggar aturan agama.
Dalam Islam, menjaga kehormatan dan harga diri adalah tujuan utama syariat. Dalam Maqasid Syariah, menjaga kehormatan dan harga diri disebut Hifzu al-‘Irdh. Karenanya, menjaga kehormatan dan harga diri dalam pemberitaan bernilai ibadah. Sebaliknya, menodai kehormatan dan harga diri merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat agama.
Fikih Jurnalisme Pesantren
Sebagai jurnalis pesantren, beban seorang santri berlipat ganda. Kritik terhadap oknum maupun tradisi yang tidak relevan dengan semangat jaman harus dilakukan tanpa harus meruntuhkan citra pesantren sebagai institusi tafaqquh fiddin. Kritik yang objektif maupun menjaga citra pesantren, kiai, dan komunitas santri hukumnya adalah wajib.
Kritik objektif dan pemberitaan yang tajam, yang sudah memenuhi syarat tabayyun, jarh wa ta’dil, dan berorientasi Hifzhu al-‘Irdh, wajib dimaknai sebagai implementasi dari amar ma’ruf nahi munkar. Misalnya, mengkritik penyimpangan oknum di dalam pesantren seperti kekerasan, feodalisme, dan kekosongan hukum harus dimaknai sebagai kepedulian bukan kebencian; upaya memperbaiki (al-islāh) bukan merusak (al-ifsād).
Oleh karena itu pilihan diksi, penyusunan argumentasi, dan logika bahasa yang digunakan dalam pemberitaan hukumnya haram bersifat destruktif atau mempermalukan. Narasi yang digunakan wajib bercorak perbaikan (islāh) dan demi mewujudkan kemaslahatan publik (maslahah ‘āmmah).
Pendidikan Jurnalistik di Pesantren
Dalam rangka mewujudkan jurnalisme pesantren yang ideal, berlandaskan kaidah-kaidah agama dan kode etik jurnalistik, pendidikan wajib dilakukan. Dalam sebuah kaidah fikih disebutkan bahwa Ma La Yatimmu al-Wajibu illa Bihi Fahuwa Wajibun. Suatu perbuatan turut dihukumi wajib apabila menjadi instrumen utama bagi pelaksanaan ibadah wajib.
Pendidikan jurnalistik di pesantren setidaknya fardhu kifayah, yang harus dilakukan oleh satu lembaga pesantren untuk mewakili pesantren lainnya. Pendidikan jurnalistik menjadi fardhu ‘ain bagi pesantren yang menjadi korban. Dengan jurnalisme ideologis yang berpihak, pesantren wajib mengabarkan dirinya sendiri untuk meluruskan kesalahpahaman publik.
Pesantren di seluruh penjuru tanah air hari ini berada dalam kondisi krisis. Para tokoh nasional mulai memikirkan percepatan transformasi pesantren. Salah satunya dilakukan oleh para tokoh agama dan intelektual muslim yang tergabung dalam Forum Percepatan Transformasi Pesantren (FPTP).
Dalam kondisi krisis ini, pendidikan jurnalistik di pesantren selangkah lebih maju menuju fardhu ‘ain. Setiap pesantren harus mengabarkan langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan agar menginspirasi pesantren lain yang belum melakukannya. Sebab kebaikan yang tidak dikabarkan akan tenggelam oleh keburukan yang diviralkan.
Jurnalisme pesantren telah menjadi kebutuhan mendesak untuk menghilangkan kesalahpahaman publik sekaligus amanah agama untuk mengabarkan kebaikan, memperbaiki kerusakan, dan memperluas jangkauan kebermanfaatan. Pendidikan jurnalistik di pesantren menjadi langkah awal yang bisa ditempuh.
