Pandangan Ibnu ‘Arabi yang demikian memang kontroversial karena bertabrakan dengan pakem pemahaman dan keyakinan banyak ulama. Juga dianggap berbahaya. Sebab, jika pelaku kemaksiatan dianggap saleh karena tindakannya adalah bentuk kepatuhan pada amrut takwini dan masyiah ilahiah, maka ia akan menegasikan atau memarginalkan fungsi syariat sebagai aturan penting dalam kehidupan beragama.
Saya kira ini hanya persoalan perspektif saja. Ibnu ‘Arabi, yang berbasis tasawuf, memandangnya dari sisi sufistik. Maka pandangannya tidak bisa dibenturkan dengan syariat. Harus dilihat dari perspektif sufistik juga. Jika tidak, maka akan muncul beragam label negatif pada pada syaikhul akbar tersebut. Bahkan, bisa-bisa melahirkan eksekusi bagi orang yang berpandangan demikian sebagaimana yang dulu pernah terjadi pada al-Hallaj atau Siti Jenar.

Pandangan sufistik yang demikian juga memiliki sisi kebenaran yang penting diakui sebagai bentuk toleransi dan kelapanga dada agar tidak mudah merendahkan orang sebab kejahatan yang dia lakukan, juga agar tidak merasa lebih suci dari jenis manusia demikian. Bahwa aturan syariat harus ditegakkan bagi orang demikian, dipersilakan. Tapi, menganggap diri ini lebih saleh dari mereka, ya, jangan. Sebab, kata Imam Qusyairi, siapa pun yang merasa lebih suci dari Firaun maka pastilah dia orang sombong.
Kalau sombong, berarti sama terlaknatnya dengan iblis yang berkata ana khairun minhu khalaqtani min nar atau selevel dengan Firaun sendiri saat mendeklarasikan diri ana rabbukumul a’la. Namun, sekali lagi, orang sombong itu terlaknat dari amrut taklifi dan saleh dari sudut pandang amrut takwini. Maka, jika ada orang mengatakan orang lain itu Firaun, jika dia merasa lebih suci, maka dia adalah orang saleh dari sisi amrut takwini. Jika yang dituduh itu betul-betul seperti Firaun, misalnya, dia pun saleh dari perspektif serupa. Jadi, itu pentingnya ilmu sufistik. Anti ribut.
Wallahu A’lam.
