Fenomena nikah-hamil kian marak terjadi di Indonesia. Ada kecenderungan malah sudah dianggap lumrah dan seolah-olah telah menjadi bagian dari budaya yang berkembang di masyarakat kita. Padahal, jika terus-menerus dibiarkan, akan terjadi lagi dan lagi pada generasi seterusnya.
Yang dimaksud dengan nikah-hamil di sini ialah perkawinan seorang wanita dengan seorang pria di mana, saat dilakukan akad nikah, yang perempuan dalam kondisi hamil alias hamil di luar nikah. Dalam hal ini, baik yang menikahinya adalah laki-laki yang menghamilinya maupun oleh bukan laki-laki yang menghamilinya.

Dalam hal ini, ulama mazhab sepakat menetapkan hukum perkawinan wanita yang hamil di luar nikah adalah sah, apabila yang menikahinya itu adalah laki-laki yang menghamilinya, dan dibolehkan untuk berhubungan layaknya suami istri pada umumnya. Namun, Ibnu Hazm berpendapat keduanya boleh dikawinkan dan melakukan hubungan bila mereka sudah bertobat dan mengalami hukum dera (cambuk).
Lain halnya jika yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya. Menurut Abu Yusuf, tidak boleh mengawinkan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Kalau dikawinkan dengan bulan lelaki yang menghamilinya, maka perkawinannya menjadi fasid atau batal.
Pendapat ini berdasarkan pada firman Allah Swt dalam QS An-Nur (24) ayat 3:

Na’udzu billah min dzalik