Merangkum Perbedaan
Lalu mengapa Syekh Imam Nawawi Al-Bantani di dalam kitabnya membolehkan memakai masker pada saat salat? Hal ini perlu kita cari hikmah di dalam perselisihan ini. Di dalam “hadis masker” Rasulullah melarang memakai penutup mulut yang menyebabkan bacaan salat kurang sempurna. Larangan tersebut, barangkali, menurut Imam Nawawi bukan larangan littahrim (keharaman), akan tetapi kesempurnaan salat. Jika dengan masker saat ini bacaan salat tidak terganggu, maka memakai masker merupakan sesuatu yang sah-sah saja.

Sama misalnya dengan hadis “La shalata lijaril masjidi illa filmasjidi,” (tidak ada salat bagi tetangga masjid kecuali di masjid). Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa la shalata ini bermakna la kamila, yaitu kurang baik. Bukan kemudian salatnya tidak sah dan kalau salat di rumah haram dan mendapat dosa. Jadi di sini bukan suatu keharusan yang melahirkan keharaman, akan tetapi sebuah kesempurnaan yang jika dilakukan tidak menyebabkan dosa.
Pendapat Imam Nawawi tersebut jika dalam keadaan normal. Kalau dalam keadaan darurat, tidak normal karena adanya suatu sebab (misalnya Covid-19), maka memakai masker adalah sebuah kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah yang telah menggandeng Menteri Agama, Menteri Kesehatan, MUI, dan lembaga terkait lainnya. Jadi, memakai masker pada saat pandemi Covid-19 masih mengancam merupakan suatu kewajiban, bahkan pada saat melaksanakan salat sekalipun. Wallahu A’lam!
Madura, 22 Ramadan 1442 H.
