Infontainment dalam Pandangan Islam

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim (11). Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang (12).โ€{Q.S Al-Hujurat :11-12}

Kedua ayat tersebut cukup jelas dan menjadi alasan (hujjah) dalam syariat Islam untuk menolak perbuatan-perbuatan yang menyesatkan. Oleh karena itu, bisa diterima dan dipahami adanya fatwa yang keluarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH A Hasyim Muzadi yang menegaskan bahwa tayangan infotaiment tergolong gosip atau ghibah yang hukumnya haram.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

One Reply to “Infontainment dalam Pandangan Islam”

Tinggalkan Balasan