Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil musyawarah ulama NU di Surabaya pada Juli 2006. Walaupun demikian, masih saja ada yang tidak menyetujui fatwa tersebut. Dalam hal ini ormas-orams Islam seperti NU, Muhamadiyah, dan lain-lain berkewajiban untuk selalu melakukan amar makruf nahi munkar.

Pada umumnya, infotainment (tidak semuanya) adalah ghibah, sedangkan ghibah adalah haram 👍👍👍