Infontainment dalam Pandangan Islam

Fatwa haram tersebut berdasarkan hasil musyawarah ulama NU di Surabaya pada Juli 2006. Walaupun demikian, masih saja ada yang tidak menyetujui fatwa tersebut. Dalam hal ini ormas-orams Islam seperti NU, Muhamadiyah, dan lain-lain berkewajiban untuk selalu melakukan amar makruf nahi munkar.

One Reply to “Infontainment dalam Pandangan Islam”

Tinggalkan Balasan