Jubah Kesalehan sebagai Tameng Kekerasan Seksual

Pesantren dan berbagai lembaga pendidikan keagamaan sejak lama diposisikan sebagai ruang pembinaan moral, adab, dan spiritualitas. Di dalamnya, peserta didik tidak hanya memperoleh pengetahuan keagamaan, tetapi juga dididik untuk membangun akhlak, kedisiplinan, serta tanggung jawab sosial. Atas dasar itu, masyarakat menaruh tingkat kepercayaan yang tinggi kepada para pengasuh dan tokoh agama sebagai figur teladan yang diharapkan mampu menjaga amanah pendidikan.

Kepercayaan publik tersebut terguncang ketika muncul dugaan kekerasan seksual, seperti yang baru-baru ini terjadi di sebuah lembaga pengasuhan di Pati, Jawa Tengah, dan beberapa tempat lainnya. Meskipun kasus itu berawal dari lembaga pengasuhan yang kemudian menampilkan identitas bernuansa pendidikan keagamaan, peristiwa tersebut tetap menimbulkan kegelisahan sosial yang serius.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin, melalui laman Facebook-nya menyampaikan bahwa lembaga yang sedang menjadi sorotan itu pada awalnya merupakan panti asuhan. Karena menawarkan layanan tanpa biaya hingga batas tertentu, jumlah pendaftar meningkat, lalu lembaga tersebut menggunakan identitas pesantren.

KH Ma’ruf Khozin juga menyampaikan bahwa sebagian besar kiai di Jawa Tengah memiliki keterhubungan genealogis dengan jalur Kiai Mutamakkin. Sementara itu, Asyhari, sang pemilik lembaga, disebut tidak memiliki keterkaitan yang jelas, baik dari sisi nasab maupun sanad keilmuan. Padahal, kejelasan sanad dan silsilah keilmuan seorang kiai atau pendidik pesantren semestinya dapat ditelusuri, terlebih apabila lembaga tersebut mengajarkan ilmu-ilmu agama secara mendalam.

Dalam tradisi Islam, khususnya di lingkungan pesantren, sanad keilmuan memiliki posisi penting karena menunjukkan dari siapa seseorang belajar, kepada siapa ia berguru, dan bagaimana transmisi pengetahuan itu berlangsung. Sanad tidak sekadar daftar nama guru yang bersifat simbolik, melainkan juga mencerminkan kualitas proses belajar, integritas keilmuan, serta pengakuan dari komunitas akademik-keagamaan.

Kasus yang melibatkan pengelola panti asuhan di Pati menimbulkan kecemasan publik karena penggunaan identitas dan simbol keagamaan mendorong sebagian masyarakat mengaitkannya dengan dunia pesantren. Padahal, pesantren sebagai institusi pendidikan Islam memiliki rekam jejak panjang dalam pembentukan akhlak, kedisiplinan, dan pengabdian sosial.

Karena itu, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Tindakan individu atau lembaga tertentu tidak dapat digeneralisasi sebagai representasi seluruh pesantren, namun juga tidak boleh diremehkan karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa setiap institusi yang membawa identitas keagamaan wajib membangun sistem pengawasan yang transparan, perlindungan peserta didik yang memadai, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas agar kepercayaan publik tidak disalahgunakan atas nama agama.

Tindakan satu oknum tentu tidak layak dijadikan dasar untuk menghakimi seluruh pesantren atau lembaga pendidikan Islam. Banyak pesantren tetap menjalankan fungsi strategis sebagai pusat pendidikan moral yang melahirkan ulama dan tokoh berintegritas. Namun justru karena kedudukannya yang terhormat, setiap penyimpangan tidak boleh ditutup-tutupi demi menjaga citra institusi. Menjaga kehormatan lembaga pendidikan Islam bukan sekadar mempertahankan nama baik, melainkan memastikan ruang pendidikan tetap aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

Ironi terbesar dalam situasi semacam ini adalah runtuhnya makna otoritas keagamaan. Dalam kultur masyarakat religius, figur agama sering dipandang memiliki kedalaman ilmu sekaligus keteladanan moral. Ketika kepercayaan tersebut disalahgunakan untuk melakukan kekerasan terhadap pihak yang lemah, maka yang terluka bukan hanya korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga kepercayaan sosial terhadap simbol-simbol agama.

Kekerasan seksual dalam konteks pendidikan berbasis agama tidak dapat dipahami semata sebagai penyimpangan moral individual. Di dalamnya terdapat relasi kuasa yang menempatkan murid atau anak asuh pada posisi rentan. Mereka dibentuk untuk menghormati, patuh, dan tidak membantah figur pengasuh. Akibatnya, korban kerap takut berbicara karena khawatir tidak dipercaya atau dianggap mencemarkan nama baik lembaga.

Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tidak boleh dimaknai sebagai serangan terhadap agama ataupun pesantren. Kritik justru merupakan bagian dari tanggung jawab etik untuk menjaga martabat institusi pendidikan Islam. Melindungi lembaga dengan menutup mata terhadap kejahatan hanya akan memperpanjang siklus kekerasan serta mengikis kepercayaan masyarakat.

Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan tanpa memandang status sosial. Dalam QS. An-Nisa’: 135, umat Islam diperintahkan menegakkan keadilan meskipun terhadap pihak yang memiliki kedudukan terhormat. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak mengenal kekebalan moral yang bersandar pada simbol keagamaan.

Karena itu, perbaikan tidak cukup berhenti pada kecaman moral, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret. Lembaga pendidikan dan pengasuhan perlu membangun lingkungan aman melalui sistem pengawasan efektif, pembentukan tim pengawas independen, penyediaan kanal aduan yang rahasia dan mudah diakses, layanan pendampingan psikologis bagi korban, serta evaluasi berkala oleh pihak eksternal. Orang tua juga harus dilibatkan secara aktif agar hubungan antara lembaga, peserta didik, dan keluarga tidak terhalang budaya takut atau sikap terlalu segan terhadap figur tertentu.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu menghindari pengultusan figur secara berlebihan sehingga kritik dipersepsikan sebagai ancaman. Lembaga pendidikan Islam tidak akan runtuh karena kritik, tetapi dapat hancur ketika kezaliman dibiarkan tumbuh di dalamnya. Agama semestinya menjadi jalan perlindungan bagi martabat manusia, bukan perisai bagi penyalahgunaan kekuasaan atas nama kesalehan

Tinggalkan Balasan