Kasus-kasus yang Meruntuhkan Reputasi Pesantren

Yang menjadi titik permasalahan adalah beberapa (oknum) kiai tidak memiliki kapabilitas dalam menakhodai pesantren. Bahkan ada yang menyalahgunakan wewenang kepemimpinan yang ia miliki.

Sudah banyak beredar di sosial media tentang abuse of power yang dilakukan oleh oknum kiai, pengasuh, atau ustaz. Tindaknya macam-macam, seperti pelecehan seksual terhadap santri putrinya, menggelapkan dana pesantren, hingga yang terbaru menikahi santriwati tanpa persetujuan dari walinya.Tentu terdapat tanda tanya besar, mengapa seorang yang memiliki konotasi baik seperti kiai tega melakukan perbuatan niradab itu?

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Kelemahan Korban

Abuse of power, misalnya, terjadi dalam kasus yang dilakukan salah satu oknum kiai yang berasal dari Nusa Tenggara Barat dengan inisial KH (3/6/2023). Kiai KH ini melakukan abuse of power dengan cara mengatasnamakan berkat dan kemanfaatan ilmu yang akan diperoleh jika menaati perintah guru. Korbannya diiming-imingi keberkatan agar mau melakukan apa yang diperintahkan oleh si KH.

Tentunya di sini terdapat “blunder” yang dilakukan korban dengan mengiyakan saja ajakan pelaku. Sejatinya santri harus mengerti bahwa memang menaati perintah guru dan kedua orangtua adalah hal yang baik sesuai tuntunan adab. Namun, terdapat batasan. Batasan itu selama perintah tidak melanggar syariat yang Islam. Dan dalam kasus ini, perintah KH sudah jauh dari syariat namun korban tetap mengiyakan.

Pada kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwati pada 2021 yang dilakukan oleh HW dari Jawa Barat (10/12/2021), para korban dijanjikan kuliah gratis dengan syarat mematuhi hasrat bejatnya. Tidak jauh beda dengan kasus sebelumnya, di sini juga terdapat “blunder” dari korban yang terayu oleh janji kuliah gratis dari pelaku.

Dan pada kasus serupa yang dilakukan oleh oknum dengan inisial M dari Jawa timur (19/3/24), para korban diiming-imingi sejumlah uang setelah melakukan pencabulan itu.

Dari sekian banyak kasus yang terjadi, kasus tidak hanya bermula dari kejahatan pelaku karena abuseofpower, namun sering juga dibarengi dengan “kebodohan” atau ketidaktahuan atau kelemahan korban. Dengan posisinya yang lemah, korban mudah sekali untuk dibujuk rayu.

Social Proof

Dalam buku Ihwal Sesat Pikir dan Cacat Logika, Profesor Fahruddin Faiz mengategorikan social proof sebagai salah satu bias dalam berpikir (bias cognitive). Ia juga mendefinisikan social proof sebagai pikiran yang membuat orang merasa bahwa apa yang dilakukannya adalah sebuah kebenaran jika orang lain juga melakukan itu. Gaya pikiran seperti ini bersifat absurd (tidak jelas) dan dapat menimbulkan histeria massa dan chaos.

Tinggalkan Balasan