Dengan kenyataan ini membendung serta memberantas paham atau ideologi yang kerap bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila merupakan sesuatu yang niscaya. Mengingat di Indonesia, paham atau ideologi radikal-ekstremis-terorisme berkembang cukup pesat. Keberadaannya seolah-olah tengah menjadi bagian dari perjalanan hidup bangsa ini.
Ambillah contoh, kasus teranyar yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan ini yakni 5 WNI yang menjadi fasilitator pendanaan ISIS, yang kemudian di sanksi berupa pemblokiran aset oleh Departemen Keuangan Amerika Serikat. Kelima WNI ini menjadi bukti nyata bahwa, salah satu sumber dana yang digunakan oleh kombatan ISIS juga berasal dari Indonesia. Ini berarti, bangsa kita masih dalam kondisi tidak aman dari para kelompok pemecah belah bangsa.

Karena itulah, penolakan Pemerintah Singapura terhadap UAS patut dijadikan pelajaran bagi bangsa Indonesia dalam membendung berkembangnya paham radikal-ekstremis-terorisme. Mengapa demikian, karena Singapura telah melakukan tahap pencegahan dini terhadap paham-paham yang dapat mengancam keutuhan negaranya, yakni tumbuh kembangnya pemikiran radikalisme yang berpotensi melahirkan ancaman aksi kekerasan dan teror disebabkan pandangan intoleran dan eksklusif.
Sementara Indonesia, pemberantasan terhadap paham atau ideologi radikal-ekstremis-terorisme masih berkutat dalam tataran preventif strike atau pencegahan hukum terhadap ancaman atau aktivitas teror. Artinya, pemerintah tetap melakukan penegakan hukum meski belum melakukan aksi teror.
Dengan demikian, maka diperlukan suatu regulasi khusus yang tidak sekadar berkutat dalam ranah hukum untuk memberantas tumbuh kembangnya paham atau ideologi radikalisme, baik melalui Perpu ataupun Undang-undang demi menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa sebagaimana dilakukan Pemerintah Singapura. Wallahu A’lam.
