Namun, realitas kontemporer menunjukkan adanya pesantren-pesantren yang telah mengadopsi sistem pendidikan formal sebagai bagian integral dari struktur pendidikannya, seperti yang diketahui di Pesantren Tebuireng, Pesantren Tambakberas, dan pesantren serupa lainnya yang mendirikan sekolah setingkatnya. Hal ini menunjukkan evolusi paradigma terhadap relasi antara pendidikan pesantren dan pendidikan formal yang kini tidak lagi dianggap bertentangan, melainkan saling melengkapi.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh Anang Nurwahid dengan Drs Muhaimin, seorang pakar pendidikan Islam dari Fakultas Tarbiyah IAIN Malang pada tahun 1996, beliau mengemukakan bahwa terminologi “pesantren” secara eksplisit tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasiona (SPN)l. Namun, pada Pasal 2 Ayat 6 dari UU SPN disebutkan bahwa salah satu bentuk pendidikan adalah pendidikan keagamaan.

Berdasarkan interpretasi Kementerian Agama, pondok pesantren diklasifikasikan sebagai bagian dari sub-sistem pendidikan nasional. Dijelaskan pula bahwa pondok pesantren mengedepankan pendidikan menyeluruh kepada para santri dengan cakupan kognitif, psikomotorik, dan afektif untuk menginternalisasi nilai-nilai Islam. Maka, dengan pendekatan ini, santri diorientasikan untuk menjadi muballigh, pendidik agama, serta agen penggerak dan pengembang kehidupan beragama di masyarakat, sesuai dengan peran strategis yang diemban oleh pondok pesantren dalam tatanan sosial keagamaan.
Menyikapi Santri Bersekolah
Diskursus sosioreligi yang berkembang dalam lingkungan pesantren ini menimpali respons pesantren terhadap polemik sebelumnya terkait dikotomi antara pendidikan berbasis pesantren dan pendidikan formal, yang pada masa itu kerap menjadi objek perdebatan. Salah satu upaya penting yang muncul dari tradisi Pesantren Miftahul Huda ini adalah keputusan progresif KH Muhammad Yahya yang memberikan legitimasi kepada para santrinya untuk menempuh pendidikan di luar pesantren, baik melalui sekolah maupun perguruan tinggi. Kebijakan ini diambil pada tahun 1960 ketika pesantren pada umumnya masih enggan untuk mengintegrasikan atau mengadopsi sistem pendidikan formal, baik secara fragmentaris maupun komprehensif.
Keputusan KH Muhammad Yahya ini tentu memiliki signifikansi strategis karena menjadi sebab dalam upaya membangun sinergi antara nilai-nilai tradisional dengan tuntutan modernitas. Pendekatan ini tidak hanya mencerminkan adaptabilitas pesantren dalam menghadapi transformasi sosial dan pendidikan, tetapi juga mengindikasikan kemampuan pesantren untuk menjaga integritas nilai-nilai pendidikan keagamaan sambil memberikan ruang bagi pengembangan kompetensi santri di ranah ilmu pengetahuan umum, sehingga menjadikan pesantren sebagai model pendidikan yang adaptif tanpa kehilangan esensi nilai-nilai sufistiknya.
Banyak lulusan dari pesantren ini yang sukses dalam bidang ilmu keagamaan maupun karir pendidikan mereka. Sebagai contoh, KH Baidowi Muslich yang merupakan alumnus pesantren pada tahun 1985 sekaligus mahasiswa di IAIN Malang pada tahun 1968. Karier beliau menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang dari tahun 1985 hingga 2000, kemudian terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Malang pada periode 2016-2021. Selain itu, KH Shohibul Kahfi, beliau tidak hanya seorang santri nggading tetapi juga pengasuh pesantren. Beliau menjadi dosen matematika sejak tahun 1999 dan diakui sebagai seorang guru utama dalam ilmu hisab. Tak kalah pentingnya, KH Ahmad Munjin Nasih yang pada tahun 2023 mendapatkan predikat sebagai guru besar di Departemen Sastra Arab Universitas Negeri Malang yang merupakan pencapaian luar biasa dalam dunia akademik.
Sebagian besar lulusan pesantren cenderung untuk memilih jalur karier di luar ranah tradisional pesantren, meskipun terdapat pula individu semisal yang memilih untuk mendirikan pesantren sendiri.
Salah satu contohnya ialah KH Is’adur Rofiq yang merupakan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang namun tetap manut pada jejak ajaran masyayikh. Pandangan ini sejalan dengan dawuh KH Muhammad Yahya yang menegaskan bahwa “Nomer siji ngaji, nomer loro sekolah. Insyallah hasil karo-karone”. Nasihat ini bermakna bahwa prioritas utama adalah menuntut ilmu agama di pesantren, kemudian menempuh pendidikan formal, dan dengan izin Allah, keduanya (ilmu pesantren dan ilmu pendidikan formal) akan memperoleh keberhasilan.
Dialektika ini merujuk pada tafsiran Q.S. Asy-Syuro ayat 20 yang menyatakan bahwa barangsiapa yang menginginkan keuntungan di akhirat, Allah akan menambahkannya, sedangkan barangsiapa yang menginginkan keuntungan dunia, akan diberi sebagian darinya, namun ia tidak akan memperoleh bagian di akhirat.
Tasawuf, Budaya Pesantren, dan Identitas Santri

apakah gading karang ploso?