Di sini yang hendak menjadi fokus adalah soal teks ayat suci yang sering digunakan alat legitimasi. Secara leksikal memang akan sangat mungkin untuk menjadi bahan legitimasi bagi kekerasan dan sikap tidak patut kepada agama lain. Namun benarkah pengguanaan teks ayat suci semacam itu dapat dibenarkan? Jelas tidak, tidak mungkin. Beberapa pemerhati kekerasan atas nama agama kemungkinan besar akan bilang bahwa itu jelas-jelas bertentangan dengan konsep agama rahmat. Saya tidak hendak menguatkan argumen-argumen yang demikian. Saya akan menggunakan pisau analisis dari kacamata maslahat Najmuddin at-Thufi.
Najmuddin at-Thufi adalah salah seorang ulama yang dianggap liberal karena gagasannya perihal maslahat. Ia mendudukan maslahat di atas teks (al-Quran dan sunnah). Namun, catatan penting poin ini, ia meletakkan maslahat di atas teks dalam ranah muamalah, bukan ibadah. Karena, dalam kacamata at-Thufi, hal ibadah semua adalah hak prerogatif Tuhan. Di titik inilah ia sering disalahpahami —namun kita tidak akan panjang lebar memabahas ihwal kesalahpahaman. Yang pasti, ia memberikan ruang yang sangat lebar bagi akal untuk menentukan kemaslahatan.

Selanjutnya, mari kita uji sama-sama apakah relevan penggunaan kacamata maslahat at-Thufi untuk menangani kekerasan atas nama agama. Pertama, kita asumsikan saja, ada teks yang memang menganjurkan untuk berbuat keras kepada nonmuslim. Namun, meski ada teks dengan sangat nyata telah memerintahkan berbuat keras kepada orang yang tidak seiman, itu tidaklah bisa dipertahankan. Sebab, maslahat gagasan at-Thufi di sini kedudukannya jelas di atas teks. Dengan kata lain —secara kasar dan vulgar— teks dibuang dulu dan dinafikan. Apalagi, hal ini dalam ranah interaksi sosial antarumat beragama (baca:muamalah). Hal itu jika ada teks yang memang jelas memerintahkan berbuat keras, kalau tidak urusannya lebih gampang lagi.
