Al-Quran dan Sunnah Rasulullah menjadi referensi penting dalam menjalankan kehidupan bagi umat Islam. Setiap tindakan selalu disandarkan kepada keduanya. Meninggalkannya termasuk kesalahan besar.
Dari sini awal munculnya masalah dengan menolak kehadiran dalil selain Al-Quran dan hadis. Orang yang pemahamannya dangkal selalu menanyakan mana dalilnya dari sesuatu perkara, menganggap seolah-olah dalil itu hanya ayat Al-Quran dan hadis. Sebabnya, banyak orang salah kaprah, saling menyalahkan, mengkafir-syirikkan kelompok lain karena perbedaan pendapat tersebut.
Buku berjudul Nahdlatul Ulama Penegak Panji Ahlussunah Wal Jamaah ini menjadi refrensi penting karena di dalamnya memberikan panduan tentang apa dan bagaimana cara kita mengamalkan dan memperjuangkan akidah Aswaja yang baik dan benar. Selain itu, penulis buku ini, KH M Hasyim Latif, juga mengajak meniru NU, karena kiprahnya sebagai organisasi yang terus-menerus secara konsisten mengamalkan dan memperjuangkan Aswaja. Oleh karena itu, buku ini tidak hanya penting, tapi jauh lebih baik untuk dimiliki sehingga kehadirannya bisa menjadi bahan pegangan untuk kita semua.
Penulis buku ini merasa terpanggil untuk mendokumentasikan catatan-catatan seputar ke-NU-an mengingat krisisnya buku pegangan pada setiap kali akan dilaksanakan kursus kepemimpinan di kalangan NU Jawa Timur kala itu.
Oleh karena itu perlu kehadiran buku-buku panduan seputar kepemimpinan untuk dijadikan pegangan bagi masyarakat NU baik yang mau mengikuti pengkaderan NU dan bagi masyarakat umum yang berkeinginan mendalami NU.
Buku ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1979 M. Ahlussunah Wal Jamaah (Aswaja) yang disebut dalam peraturan dasar NU adalah istilah yang semula dilontarkan oleh ulama besar pengikut mazhab Syafi’I bernama Abul Hasan Ali al-Asy’ari (260-324 H). Istilah ini mulai digunakan karena waktu itu bermunculan kelompok-kelompok yang jalan pikiran dan keyakinannya di bidang ini bertentangan dengan ajaran Rasulullah dan jamaah para sahabat.
Menyikapi banyaknya kelompok yang berseberangan dengan ajaran yang sudah berkembang, seperti paham-paham Jabriyah, Qadariyah, Murjiah, Mu’tazilah, maka ia memandang salah pemikiran tersebut dan harus segera dihilangkan (hal. 57-58).