Keracunan Massal MBG, Pondok Cipasung Protes Keras

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan keracunan massal di berbagai daerah memperoleh reaksi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari KH Muhammad Rizqi Romdhon, Pengasuh Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Melalui surat terbuka yang diterima www.duniasantri.co, Jumat 26 September 2025, Kiai Rizqi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi secara total dan menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG tersebut. Presiden juga diminta menindak tegas bawahannya yang tidak becus bekerja.

https://www.instagram.com/jejaringduniasantri/

Berikut surat terbuka Kiai Rizqi dimuat seutuhnya:

Kepada Yth. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Di Tempat

Tembusan: Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Di Tempat

PERNYATAAN KEBERATAN TERBUKA YANG SANGAT KERAS DAN TEGAS

Mengenai Tanggapan Kepala BGN Terkait Kasus Keracunan Makanan Bergizi (MBG) dan Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan hormat, Saya, Muhammad Rizqi Romdhon, seorang Guru Ngaji di Pondok Pesantren Cipasung, dengan ini menyampaikan pernyataan keberatan terbuka yang sangat keras dan tegas atas sejumlah hal terkait program Makanan Bergizi (MBG), terutama menyikapi tragedi keracunan massal yang baru saja terjadi.

1. Bantahan Atas Pernyataan “Keteledoran” sebagai Cuci Tangan dari Tanggung Jawab Pidana

Kami sangat keberatan dan menolak keras pernyataan Kepala BGN pada tanggal 23 September 2025 yang menanggapi kasus keracunan MBG dengan hanya menyebutnya sebagai “keteledoran”. Pernyataan ini jelas merupakan bentuk cuci tangan dari tanggung jawab institusi yang seharusnya dapat dipidanakan.

Musibah keracunan massal yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) ini adalah akibat dari kelalaian atasan dan sistem yang buruk. Dalam ajaran Islam, setiap pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

(Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya). (HR. Bukhari dan Muslim)

Kepala BGN harusnya mengakui bahwa ini adalah kegagalan sistematis yang berada di bawah pengawasannya, bukan sekadar “keteledoran” yang meremehkan nyawa dan kesehatan anak-anak!

2. Tuntutan Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas untuk Penyedia Makanan (SPPG)

Tragedi ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Sentra Penyedia Pangan Gizi (SPPG) di Indonesia, khususnya terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) penyediaan makanan. Kejadian keracunan massal tidak boleh terulang lagi!

Kami menuntut:

• Pemecatan segera Kepala SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan massal.

• Penutupan dan pembatalan izin usaha SPPG tersebut, yang harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada publik.

Kegiatan usaha yang merugikan publik dan mengancam kesehatan adalah perbuatan zalim dan dilarang dalam syariat.

Nabi Muhammad SAW menegaskan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

(Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain). (HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)

3. Penegakan Kewajiban Sertifikasi Halal dan Sanksi Hukum SPPG.

SPPG sebagai usaha katering makanan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

• Kami menuntut agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Halal.

• Apabila SPPG tidak memiliki Sertifikat Halal, maka wajib didenda hingga Rp 2 Miliar dan ditutup usahanya sesuai dengan ketentuan UU.

Program pemerintah yang berkaitan dengan pangan harus menjamin aspek halal dan kebersihan (thayyib) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

(Wahai sekalian manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi sebagai makanan yang halal lagi baik (thayyib)). (QS. Al-Baqarah: 168)

4. Fokus Sasaran MBG untuk Menghindari Kemubaziran dan Tumpukan Sampah Makanan

Penyaluran MBG saat ini tidak terfokus pada sasaran dan target yang tepat. Pembagian untuk “semua kalangan” menyebabkan anak-anak yang tidak membutuhkan (karena sudah mendapatkan asupan gizi yang cukup) membuang makanan tersebut.

Hal ini menimbulkan kemubaziran dan menumpuknya sampah makanan, memperburuk kondisi Indonesia sebagai salah satu negara penumpuk sampah makanan terbesar di dunia.

Penyalahgunaan rezeki adalah perbuatan yang dilarang agama.

Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur’an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا

(Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan (melampaui batas)). (QS. Al-A’raf: 31)

MBG harus difokuskan hanya untuk anak-anak yang tergolong kurang gizi dan berada di keluarga prasejahtera agar tepat guna dan tidak menjadi proyek sia-sia.

5. Dampak Inflasi Lokal dan Potensi “Bancakan” Anggaran oleh Elite.

Program MBG dengan permintaan bahan baku yang masif telah terbukti menimbulkan inflasi lokal yang menyebabkan harga sembako di pasar-pasar melambung tinggi. Dampak ekonomi ini justru membuat rakyat kecil semakin tercekik karena harga kebutuhan pokok terkerek naik.

Kami mencium potensi besar bahwa proyek ini hanya menjadi “bancakan” para dewan, pangkat bintang, dan pengusaha besar, alih-alih benar-benar mensejahterakan rakyat.

Al-Qur’an telah memperingatkan bahaya penumpukan kekayaan di kalangan elite:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

(Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu). (QS. Al-Hasyr: 7)

Efek domino MBG telah merusak ekonomi rakyat kecil dan melahirkan ketidakadilan baru.

6. Tuntutan Evaluasi Anggaran MBG dan Pengutamaan Amanat Konstitusi Pendidikan.

Anggaran MBG yang luar biasa besar, mencapai Rp 335 Triliun, dan menyedot sekitar 44% dari total anggaran pendidikan, adalah ancaman serius.

1. Anggaran ini mengancam kualitas pendidikan nasional dan berpotensi menjadi penghamburan dana serta sarang korupsi.

2. Pengalokasian sebesar itu dapat mengurangi efektivitas 20% anggaran pendidikan yang merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4.

Kami menuntut agar anggaran ini dievaluasi kembali dengan merujuk pada poin 3 (Fokus Sasaran) di atas, agar MBG benar-benar terfokus pada anak yang membutuhkan. Anggaran ini tidak boleh menjadi proyek monumental yang dampaknya malah merusak dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, dan pendidikan.

Anggaran pendidikan itu ditujukan untuk mencerdaskan otak anak bangsa, BUKAN UNTUK MENGISI PERUT PEJABAT atau menjadi proyek elite!

Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menanggapi dan memerintahkan evaluasi total terhadap program ini. Program yang niatnya baik tidak boleh dilaksanakan dengan cara yang salah dan merugikan rakyat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Hormat kami,
Muhammad Rizqi Romdhon
Guru Ngaji Pondok Pesantren Cipasung

Multi-Page

Tinggalkan Balasan